Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Banten: Tangsel dan Pendeglang agar Serius Hadapi Gugatan di MK

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna: konsolidasi.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Adanya pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan KPU Pandeglang, membuat KPU Banten langsung melakukan konsolidasi.

“Kami langsung mengadakan konsolidasi terhadap komisioner KPU Kota Tangsel dan KPU Pandeglang. Kita tidak boleh anggap enteng terhadap pengajuan gugatan ke MK, harus serius menghadapinya,” ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada TangerangNET.Com, Selasa (22/12/2015).

Pernyataan yang disampaikan Agus Supriyatna sehubungan telah diajukan gugatakan ke MK oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel dari nomor urut satu Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandara dan pasangan nomor urut dua Arsid-Elvier. Begitu juga di Pandeglang, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Aap Aptadi-Dodo Djuanda (Apdol) mengajukan gugatan ke MK Jakarta, Minggu (20/12/2015).

Gugatan  dilayangkan karena tim hukum Apdol menilai ada sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Pandeglang antara lain dugaan keterlibatan bupati, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kampanye serta politik uang.

“Kita langsung memberikan supervisi dan advokasi kepada komisioner KPU Kota Tangsel dan KPU Pandeglang agar mereka lebih siap. Meskipun, komisioner KPU Kota Tangsel dan KPU Pandeglang sudah tahu apa yang harus dilakukan dalam menghadapi gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pilkada-red),” ungkap Agus Supriyatna yang juga aktif di KNPI Banten.

Bentuk konsolidasi tersebut, kata Agus, meminta kepada komisioner KPU Kota Tangsel dan Pandeglang untuk menyiapkan alat bukti yang diperlukan,  jawaban atas gugatan, dan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang di MK nanti. Meskipun hal itu dapat diketahui setelah KPU Kota Tangsel dan KPU Pandeglang menerima salinan gugatan dari MK.

Sementara itu, kata Agus, sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan MK pada 31 Desember 2015 sampai dengan 3 Januari 2016 adalah perubahan permohonan gugatan oleh pemohon. Dan pada 4 sampai dengan 6 Januari 2016 penyampaian permohonan (gugatan) pemohonan kepada pihak terkait.

“Berkisar pada 4 sampai dengan 6 Januari 2016 nanti, KPU Kota Tangsel dan KPU Pandeglang dapat mengetahui isi gugatan dari MK yang diajukan oleh para penggugat. Oleh karena itu, sekarang kedua KPU tersebut melakukan persiapan termasuk untuk menunjuk pengacara,” ucap Agus Supriyatna. (ril)  

Post a Comment

1 Comments