Kedua terdakwa saat berunding dengan pengacara Alex, SH. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tuntutan
terhadap dua terdakwa yakni Imam Saleh
alias Tile bin Suklan, 23, dan Ari Junaedi bin Muhammad Yunus, 41, pelaku
pembunuhan dengan korban Purnama
Ramdani, 27, di Perumahan Puri Beta 2, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang,
ditunda tahun depan.
Pada sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (21/12/2015) majelis hakim yang diketuai oleh Indra Cahya,
SH membuka sidang lalu mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatu Aditya, SH untuk
membacakan tuntutan, dijawab belum siap.
“Hari ini belum bisa
dibacakan tuntutan Pak Hakim karena rencana tuntuan belum turun,” ujar Jaksa
Tatu.
Mendengar jawaban
jaksa tersebut, Hakim Indra menanyakan kepada jaksa kapan tuntutan dapat
dibacakan? Jaksa Tatu menyebutkan tuntutan dapat dibacakan setelah rencana
tuntutan turun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Baten.
“Saya sudah ajukan
rencana tuntutan, bisa jadi pada Rabu
(6/1/2016) sudah turun,” jawab Jaksa Tatu.
Oleh karena itu, Hakim
Indra menunda sidang sampai pada tahun depan, Rabu tanggal 6 Januari 2016. “Kita
sidang pada tahun depan untuk mendengar tuntutan jaksa,” ucap Hakim Indra.
Seusai sidang, Jaksa
Tatu mengatakan bila rencana tuntutan
disampaikan ke Kejati Banten memang cukup makan waktu. “Soalnya, saya
mengajukan rencana tuntutan bukan materi perkara saja. Saya juga memaparkan
berbagai hal tentang perkara ini agar Kejati Banten mendapat informasi yang
sejelas-jelasnya,” ujar Jaksa Tatu kepada TangerangNET.Com.
Pada sidang
sebelumnya, Jaksa Tatu menjerat kedua terdakwa Iman Saleh dan Ari Junaidi
dengan pasal berlapis. Pasal berlapis tersebut yakni alternatif kesatu pasal
338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alternatif kedua pasal 3351 ayat 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga
pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Dengan pasal berlapis
ini, kita yakin kedua terdakwa tidak bisa mengelak atas perbuatannya,” ungkap
Tatu.
0 Comments