Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Terdakwa Pelaku Pembunuhan di Ciledug, Dituntut Tahun Depan

Kedua terdakwa saat berunding dengan pengacara Alex, SH.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tuntutan terhadap dua terdakwa yakni  Imam Saleh alias Tile bin Suklan, 23, dan Ari Junaedi bin Muhammad Yunus, 41, pelaku pembunuhan dengan  korban Purnama Ramdani, 27, di Perumahan Puri Beta 2, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, ditunda tahun depan.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (21/12/2015)  majelis hakim yang diketuai oleh Indra Cahya, SH membuka sidang lalu mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatu Aditya, SH untuk membacakan tuntutan, dijawab belum siap.

“Hari ini belum bisa dibacakan tuntutan Pak Hakim karena rencana tuntuan belum turun,” ujar Jaksa Tatu.

Mendengar jawaban jaksa tersebut, Hakim Indra menanyakan kepada jaksa kapan tuntutan dapat dibacakan? Jaksa Tatu menyebutkan tuntutan dapat dibacakan setelah rencana tuntutan turun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Baten.   

“Saya sudah ajukan rencana tuntutan, bisa jadi pada  Rabu (6/1/2016) sudah turun,” jawab Jaksa Tatu.
Oleh karena itu, Hakim Indra menunda sidang sampai pada tahun depan, Rabu tanggal 6 Januari 2016. “Kita sidang pada tahun depan untuk mendengar tuntutan jaksa,” ucap Hakim Indra.

Seusai sidang, Jaksa Tatu mengatakan  bila rencana tuntutan disampaikan ke Kejati Banten memang cukup makan waktu. “Soalnya, saya mengajukan rencana tuntutan bukan materi perkara saja. Saya juga memaparkan berbagai hal tentang perkara ini agar Kejati Banten mendapat informasi yang sejelas-jelasnya,” ujar Jaksa Tatu kepada TangerangNET.Com.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Tatu menjerat kedua terdakwa Iman Saleh dan Ari Junaidi dengan pasal berlapis. Pasal berlapis tersebut yakni alternatif kesatu pasal 338 jo  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif kedua pasal 3351 ayat 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Dengan pasal berlapis ini, kita yakin kedua terdakwa tidak bisa mengelak atas perbuatannya,” ungkap Tatu.

Sementara itu, ruang sidang yang depenuhi dengan pengunjung berbaju laoreng-loreng, uniform sebuah organisasi kemasyarakatan yakni Pemuda Pancasila. “Ayo, kita bubar sidang ditunda,” ucap salah seorang pengunjung yang mengenakan baju loreng-loreng merah, hitam, dan orange tersebut. (ril) 

Post a Comment

0 Comments