Pengacara A. Goni (baju putih) dan rekannya, seusai sidang berbincang dengan keluarga terdakwa menanyakan tuntutan jaksa. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tiga anak
dibawah umur masing-masing terdakwa FS alias Tpl, 17, JA alias Jdl, 15, dan Um
alias Lpt, 17, terbukti melakukan
perkosaan terhadap RL, 14, dituntut selama 5 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis
(19/2015).
Ketiga terdakwa FS,
Um, dan JA, yang datang ke pengadilan dengan mengenakan sandal jepit tersebut,
tertunduk lesu ketika ke luar ruang
sidang yang didampingi penasihat hukum
A. Goni, SH. Ikut juga mendampingi ketiga terdakwa dari kepolisian dan petugas
rumah tahanan anak.
Sidang dilakuan secara
tertutup tersebut dipimpin hakim tunggal
Sigit Triyono, SH, dengan agenda pembacaaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Riana Andriani, SH. Saat Jaksa Riana membacakan tuntutannya, ketiga terdakwa yang masih sekolah itu
tertunduk.
Jaksa Riana
menyebutkan peristiwa perkosaan tersebut bermula ketika Er (belum tertangkap)
pada Selasa, 20 Oktober 2015 mengirim SMS (Short Message Service-red) kepada
korban RL. Isinya, mengajak korban untuk ke luar rumah.
Pada hari yang sama
pukul 20:00 WIB, kata Jaksa Riana, keduanya bertemu di Jalan Raya Periuk,
Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Setelah
bertemu, Er mengajak korban ke tanah lapang yang tidak jauh dari Jalan Raya
Priuk. Di situ sudah ada ketiga terdakwa.
Di tempat itu, kata
Jaksa Riana, sudah ada makanan kecil dan minuman. Terdakwa Um mengajak korban
untuk minum minuman beralkohol yang tanpa diketahui oleh korban. Setelah korban
minum sekitar setengah gelas, kepala korban mulai pusing lemas.
Dalam kondisi seperti
itu, kata Jaksa Riana, Gn dan To membawa korban ke semak-semak yang tidak jauh
dari tempat minum-minum tersebut. Niat jahat untuk melakukan perkosaan mulai
timbul pada Gn dan To. Mereka secara bergantian melakukan perkosaan terahadap RL.
Setelah menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Riana menyatakan perbuatan
ketiga terdakwa terbukti secaara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23
tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu,
menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60
juta subsider dua bulan penjara.
Hakim Sigit setelah
mendengarkan pembacaan tuntutan kalsa tersebut memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa
melalui penasiha hukumnya, Goni untuk menyusun pembelaan selama sepekan. “Kami
akan menyusun pembelaan untuk mendapat keringanan hukuman bagi ketiga terdakwa,”
tutur Goni kepada TangerangNET.Com, Jumat (20/11/2015). (ril)
0 Comments