![]() |
Terdakwa Lau Ko Chen: mendapat upah. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pelaku
penyelundupan narkotika jaringan internasional terdakwa Lau Ko Chen, 29, Warga
Negara (WN) Cina, dituntut oleh jaksa selama 18 tahun 6 bulan penjara dan denda
Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/11/2015).
Pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Jamuka Sitorus, SH dengan hakim anggota Indra
Cahya, SH, dan I Gede Suarsana, SH dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Faiq Nurfiqri Sofa, SH.
Jaksa Faiq
menyebutakan perbuatan terdakwa Lau Ko Chen terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) jo pasala 132 (1) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, terdakwa Lou Ko Chen atas perbuatannya
tersebut dituntut selama 18 tahun 6 bulan atau 18,5 tahun penjara dan denda Rp
1 miliar pengganti kurungan 6 bulan penjara.
Perbutan terdakwa Lau
Ko Chen, kata Jaksa Faiq, bermula bertemu dengan Wang Kim Tek di Hongkong.
Dalam pertemuan tersebut, Wang Kim Tek menawarkan kepada terdakwa Lau Ko Chen
untuk membawa barang ke Indonesia.
Setelah disepakati,
kata Jaksa Faiq, terdakwa atas jasa tersebut mendapat 10.000 Yuan dari Wang Kim
Tek. Terdakwa Lau Ko Chen pun terbang ke Indonesia dan mendarat di Bandara
Soekarno Hatta pada Kamis, 9 April 2015 pukul 21:30 WIB.
Pada saat akan ke luar
dari Bandar Soekarno Hatta di Terminal 2 D Kedatangan, terdakwa Lau Ko Chen
seperti orang kebingungan dan petugas pun menaruh kecurigaan. Ketika terdakwa
Lau Ko Chen melewati X-ray pada tas yang dibawanya terlihat ada benda yang
mencurigakan. Petugas pun langsung mengamankan terdakwa Lau Ko Chen dan membuka
tas berwarna hitami tu.
Setelah dibuka, kata
Jaksa Faiq, ditemukan 9 bungkus plastik berisi benda berupa kristal bening.
Petugas pun melakukan pengujian terhadap
benda berbentuk kristal bening tersebut ternyata mengandung metamfetamina yakni narkotika jenis
sabu. Setelah ditimbang beratnya 2.996 gram atau sekitar 3 kilogram.
Sebelum melakukan
penuntutan, Jaksa Faiq telah menghadirkan 5 orang saksi ke persidangan. Dari
saksi dan fakta, perbuatan terdakwa Lau Ko Chen terbukti secara sah dan
menyakinkan melanggar pasal 113 ayat (1) dan (2) jo pasala 132 UU RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat mendengarkan
pembacaan tuntutan, terdakwa Lau Ko Chen didampingi penerjemah Lilik dan
penasihat hukum Richi Gokmen, SH. Hakim Jamuka memberikan terdakwa dan
penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda sampai pada Rabu pekan depan. (ril)
0 Comments