Eka Satialaksana: harus profesional. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Banten akan melakukan pembinaan pasca kepada Panitia Pengawas
Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dinyatakan
melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam
Pilkada serentak.
“Kita akan
menindaklanjuti perintah keputusan DKPP agar komisioner Panwas Tangsel dapat
melaksanakan tugas secara professional,” ujar Eka Satialaksana, anggota Bawaslu
Banten, kepada TangerangNET.Com, Jumat (20/11/2015).
Eka Satialaksana yang
membidangi pengawasan tersebut mengatakan Bawaslu Banten akan menindaklanjuti isi
perintah keputusan DKPP. “Secara resmi saya belum terima isi surat keputusan
DKPP. Namun, Ketua Bawaslu Banten (Muhammad Taufiq, MZ-red) sudah datang ke
kantor membicarakan isi surat keputusan DKPP tersebut,” tutur Eka.
Pembinaan yang
dilakukan Bawaslu, kata Eka, untuk memperbaiki layanan dan penanganan laporan
yang disampaikan masyarakat kepada Panwas Tangsel. Komisioner Panwas Tangsel harus
bertindak adil kepada siapa pun yang menyampaikan laporan.
“Jadi semua laporan
yang disampaikan oleh masyarakat ke Panwas ditangani secara proesional. Ya, memberikan
pelayanan secara professional,” tandas Eka.
Sebagaimana diketahui
Panwaskada Tangsel dinyatakan melanggar
kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Pilkada
Tangsel 2015. Ketua Panwaslu Kota Tangsel diberi teguran biasa dan anggotanya M. Acep diberi teguran keras. Hal ini lantaran
terbukti mengabaikan laporan dugaan kampanye terselubung pasangan calon
petahana Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Benyamin
Davnie. Hal itu itu tertera dalam putusan DKPP Nomor 76/DKPP-PKE-IV/2015
diterbitkan Selasa (17/11/2015).
"Menjatuhkan
sanksi berupa peringatan keras kepada teradu atas nama Muhamad Acep selaku
anggota Panwas Kota Tangerang Selatan, dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan
kepada teradu Muhammad Taufiq MZ dan Ahmad Jajuli, selaku ketua dan anggota
Panwas Kota Tangsel," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
Eka menjelaskan Bawaslu
Banten sejak ada keputusan tersebut, saat rapat dengan empat daerah yakni
Panwas Cilegon, Panwas Kabupaten Serang, Panwas Kabupaten Pandeglang, dan Panwas
Kota Tangsel, tentang pemungutan dan perhitungan suara, pada Rabu
(18/11/2015) lalu sekaligus dibicarakan masalah keputusan DKPP.
“Kami minta kepada komisioner
Panwas tiga daerah lainnya agar tetap obyektif dalam memberikan layanan dugaan
pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat,” tutur Eka. (ril)
0 Comments