Menhub Ignatius Jonan: tidak efisien dan mahal. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Tol laut merupakan
program nasional Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang dilatarbelakangi
karena adanya disparitas harga yang cukup tinggi antara wilayah barat dan
timur.
"Pertumbuhan ekonomi yang terpusat di
Pulau Jawa mengakibat transportasi laut di Indonesia tidak efisien dan mahal
karena tidak adanya muatan balik dari wilayah yang pertumbuhan ekonomi
rendah, khususnya di Kawasan Timur Indonesia," ujar Menteri Perhubungan Iganus Jonan kepada wartawan, Rabu
(4/11/2015),
saat acara Luncuran Program Tol Laut, di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung
Priok, Jakarta.
Peluncuran Perdana
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam
Pelaksanaan Tol Laut Tahun Anggaran 2015 oleh Menteri Koordinator Bidang
Maritim dan Sumber Daya, Menteri Perhubungan dan Menteri Perdagangan.
Namun, kata Jonan, prinsipnya tol laut merupakan penyelenggaraan
angkutan laut secara tetap dan teratur yang menghubungkan pelabuhan disertai feeder dari Sumatera hingga ke Papua
dengan menggunakan kapal berukuran besar sehingga diperoleh manfaat
ekonomisnya.
Jonan mengatakan dalam rangka pelaksanaan
program tol laut ini, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan memberikan penugasan
kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
Penugasaan tersebut, kata Jonan, tertuang
dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajian
Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut yang
diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 161 Tahun 2015
tanggal 16 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
untuk Angkutan Barang di Laut. Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tarif
Angkutan Barang Dalam Negeri dan Bongkar Muat Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut.
Sementara itu, pada 2015 ini telah ditetapkan enam trayek yang
diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor
AL.108/6/2/DJPL-15 tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Penyelenggaran Kewajiban Pelayaran
Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut Tahun Anggaran
2015.
Dia menjelaskan Besaran Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut tersebut sebesar Rp.257,90 miliar lebih dengan 6 unit kapal.
"Namun sehubungan keterbatasan waktu yang
tinggal dua bulan dan ketersediaan armada PT Pelni, maka untuk hal ini baru
dioperasikan tiga unit kapal untuk tiga ruas trayek dengan nilai sebesar Rp 30 miliar," ungkap
Jonan.
Oleh karena itu, kata Jonan, ketiga susunan
jaringan trayek tersebut adalah: Kode Trayek
T-1: Tanjung Perak-Tual-Fak fak-Kaimana-Timika-Kaimana-Fak
fak-Tual-Tg Perak (Dioperasikan oleh KN. Caraka Jaya Niaga III-32). Kode Trayek T-4:
Tanjung
Priok-Biak-Serui-Nabire-Wasior-Manokwari-Wasior-Nabire-Serui-Biak-Tanjung Priok (Dioperasikan
oleh KM.Caraka Jaya Niaga III-22). Kode Trayek
T-6: Tanjung Priok-Kijang-Natuna-Kijang-Tanjung Priok (Dioperasikan
oleh KM.Caraka Jaya Niaga III-4).
Jonan mengungkapkan dengan adanya pelaksanaan
tol laut tersebut diharapkan ketersediaan barang dan kebutuhan masyarakat
khususnya bagian Timur Indonesia dapat terlayani dengan kesetaraan harga barang
di Indonesia
Bagian Barat. (dade)
0 Comments