![]() |
Ketua KPU Kota Tangsel Mohamad Subhan: agar warga paham. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencetak bahan kampanye berupa
player, leaflet, brosur, dan poster sebanyak 400.000 eksemplar untuk keperluan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015. Bahan kampanye
tersebut diserahkan kepada ketiga pasangan calon walikota dan wakil walikota.
“Bahan kampanye
tersebut untuk dibagikan kepada warga Kota Tangsel agar mengetahui tentang
kegiatan Pilkada. Selain itu, bahan kampanye tersebut berisi informasi tentang masing-masing calon,” ujar
Ketua KPU Kota Tangsel Mohamad Subhan kepada TangerangNET.Com, Rabu
(11/11/2015).
Bahan kampanye
tersebut, kata Subhan, sudah dibagikan kepada masing-masing calon sebanyak
10.000 eksemplar sesuai jenisnya. “Bahan kampanye tersebut oleh tim kampanye
dibagikan saat kampanye terbatas atau kegiatan lainnya,” tutur Subhan.
Ketika ditanya tentang
adanya pengaduan ke Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) penyebaran bahan
kampanye oleh Tim Kampanye Pasangan
Arsid-Elvier oleh Tim Kampanye Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, Subhan tidak
bersedia berkomentar.
“Saya tidak mau
mencampuri urusan Panwas. Biarlah Panwas yang memprosesnya,” kilah Subhan.
Namun demikian, Subhan
menjelaskan bahan kampanye tersebut dicetak untuk dibagi kepada warga agar
mengetahui tentang kegiatan Pilkada. Bahan kampanye adalah alat bantu agar
warga lebih mengerti dan paham tentang pasangan calon sebelum menentukan
pilihan.
“Bahan kampanye
tersebut memang untuk dibagikan kepada warga,” ucap Subhan.
Sementara itu, Tim Kampanye Arsid-Elvier Muhammad Fatah
menyebutkan laporan yang disampaikan kepada Panwaskada tentang penyebaran bahan
kampanye bukanlah pelanggaran. “Kegiatan kami itu legal dan mendapat ijin dari
Panwas, KPU, dan Polisi. Bahkan bahan kampanye berupa leaflet, brosur, poster, dan
player tersebut berasal dari KPU,” tandas Fatah.
Fatah mengatakan laporan
yang disampaikan Tim Kampanye Airin-Benyamin ke Panwaslu adalah kampanye gratis
untuk pasangan Arsid-Elvier. “Itu kampanye yang menguntungkan kami. Alasannya,
karena kegiatan tersebut legal, bahan kampanye pun berasal dari KPU, dan kegiatan
tersebut sudah mendapat ijin pula,” ujar
Fatah sambil tersenyum.
Menurut Fatah, sampai
Rabu (11/11/2015) atas laporan tersebut belum ada pemanggilan dari Panwas. “Bisa
jadi laporan tersebut tidak diproses Panwas karena kegiatannya legal. Apalagi
bahan kampanye tersebut disuruh KPU untuk dibagikan kepada warga,” harap Fatah.
(ril)
0 Comments