![]() |
Djoko Prasetyo: perlakuan setara sesama peserta. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tim Kampanye
pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra menilai solusi
yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) adalah
yang terbaik. Demikian siaran pers yang diterima TangerangNET.Com yang dikirim
Sekretaris Tim Kampanye nomor urut satu Djoko Prasetyo, Rabu (4/11/2015) malam.
“Akhirnya, Bawaslu RI
yang diwakili oleh Pak Nasrullah sebagai salah satu komisioner, memberikan
solusi yang menurut tim kampanye adalah terbaik,” ujar Djoko.
Nasrullah, kata Djoko,
memerintahkan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaskada) Tangsel untuk
segera melakukan investigasi terhadap 27 "Informasi" yang diberikan
oleh tim kamapanye pasangan calon nomor satu.
Menurut Djoko, hal
tersebut sama seperti yang dilakukan Bawaslu RI, ketika tim kampanye pasangan
nomor satu menginformasikan alat peraga kampanye (APK) Pemkot Tangsel yang
menampilkan foto Airin-Benyamin, langsung oleh Bawaslu RI menginvestigasi di lapangan.
Begitu menemukan fakta, langsung
mengeksekusi saat alat peraga petahana
yang dibiayai oleh APBD terpampang.
“Pak Nasrullah pun
memerintahkan secara detail apa yang harus dilakukan oleh Panwas Tangsel dalam
investigasi tersebut,” tukas Djoko.
Menurut Djoko, jangan
ketika menemukan pelanggaran administasi lalu pelanggaran pidananya dibiarkan.
Harus kedua-duanya, berdasarkan laporan dari pasangan calon No.1 dan temuan di lapangan.
“Pak Nasrullah juga
secara detail memerintah, memeriksa, apakah kegiatan yang dilaporkan itu
menggunakan dana APBD? Apakah kegiatan
itu inisiatif petahana? Apakah dilakukan oleh PNS (pegawai negeri sipil-red)?
Atau ada yang masuk angin? Semua itu, jika terbukti maka pasal-pasal pelanggarannya
jelas ada. Setiap elemen ada sanksinya baik administratif maupun pidana. Pak Nasrullah
menegaskan untuk investigasi sampai ke situ,” urai Djoko.
Salah satunya, kata
Djoko, adalah Bawaslu RI mengamini salah
satu pasal dalam Peraturan KPU dan UU yang menyatakan petahana tidak boleh
membuat kegiatan dan kebijakan yang merugikan
atau menguntungkan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Masa
kampanye itu dari tanggal 27 Agustus - 5 Desember 2015, belum lagi pasal-pasal
larangan lainnya untuk petahana.
“Bagi Tim Kampanye pasangan calon nomor 1, ini
solusi dan kesepakatan terbaik yang diberikan Bawaslu RI, sehingga tidak
merugikan salah satu pasangan calon. Ini jelas harus ada kesetaraan antar calon
yang diperintahkan UU (undang-undang-red) dan PKPU (Peraturan KPU-reed),” tutur
Djoko.
Sebelumya, dilaksanakan
pertemuan antara Bawaslu RI, Panwaskada
Tangsel, dan Tim Kampanye pasangan calon Walikota -Wakil Walikota Tangsel nomor
urut 1 Ikhsan Modjo - Li claudia Chandra di kantor
Bawaslu RI, Jakarta dan berakhir jam 17:00 WIB. (*/ril)
0 Comments