Pengadilan Negeri Tangerang: ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pada 2015 ini gugatan praperadilan kepada pihak kepolisian yang
masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang meningkat pesat.
“Kalau tahun lalu hampir tidak ada satu pun gugatan praperadilan, tapi tahun ini hampir setiap bulan ada sidang praperadilan,” ujar Panitera Muda Pidana PN Tangerang Mahmudah, SH MH kepada TangerangNET.Com, Rabu (11/11/2015).
“Kalau tahun lalu hampir tidak ada satu pun gugatan praperadilan, tapi tahun ini hampir setiap bulan ada sidang praperadilan,” ujar Panitera Muda Pidana PN Tangerang Mahmudah, SH MH kepada TangerangNET.Com, Rabu (11/11/2015).
Panitera Muda Pidana tersebut mengatakan pada tahun ini setiap bulan ada
saja yang mengajuk gugatan praperadilan. Pada tahun ini sampai awal November
sudah masuk 16 gugatan praperadilan. “Bulan Oktober 2015 ini saja, gugatan praperadilan
termasuk yang paling banyak yakni ada 5 sidang praperadilan,” ungkap Mahmudah.
Mahmudah merinci sidang peradilan yang masuk ke PN Tangerang yakni
Januari ada dua sidang praperadilan. Kemudian Februari, Maret, April
masing-masing satu sidang praperadilan dan diikuti Juli dan Agustus masing-masing
2 sidang praperadilan.
“Pada awal November 2015 ini saja, sudah 2 gugatan praperadilan yang
didaftarkan,” tutur Mahmudah.
Mahmudah menjelaskan gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada
Polres Metro Tangerang dan Polres Kota Tangerang. Alasan penggugat mengajukan sidang prapeadilan karena
masalah penahanan, penangkapan, dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP-3), dan ditetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Belakangan ini praperadilan yang didaftarkan banyak karena
ditetapkannya seseorang menjadi tersangka oleh penyidik,” ucap Mahmudah.
Sidang praperadilan yang menarik perhatian masyarakat di PN Tangerang ketika
Iptu A, mantan perwira Badan Narkotika
Nasional (BNN) mengajukan praperadilankan kepada Polres Metro Tangerang karena
kasus narkotika. Namun, dalam sidang yang
digelar dengan hakim tunggal Lebanus Sinurat, SH menolak permohonan gugatan
yang diajukan Iptu A, mantan perwira BNN itu. Polres Metro Tangerang pun
melanjutkan penyidikan terhadap penyalahgunaan narkotika oleh Iptu A tersebut,
pada akhir Oktober 2015 lalu. (ril)
0 Comments