Ricky Umar di PN Tangerang: pertama di PT Banten. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Belakangan ini datang
berbondong-bondong dan silih berganti para pengacara ke Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang.
Kedatangan para advokat tersebut untuk
membuat surat permohonan sumpah.
“Ya, ada sekitar 200
orang anggota KAI (Kongres Advokat Indonesia-red) Banten akan diambil
sumpahnya,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Banten Ricky Umar, SH
kepada TangerangNET.Com, Rabu (21/10/2015).
Ricky menjelaskan
rencana pengambilan sumpah akan dilaksanakan pada 29 Oktober 2015 di Hotel Ratu,
Serang. Di wilayah Banten, pengambilan
sumpah tersebut adalah yang pertama oleh
PT Banten sejak beberapa tahun belakangan ini.
Oleh karena itu, kata
Ricky, para anggota KAI yang selama ini belum diambil sumpahnya mengajukan
permohonan untuk disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Syarat
untuk bisa diambil sumpah harus mengajukan surat permohonan sesuai dengan
domisili bahwa belum pernah dihukum.
“Yang berwenang
mengeluarkan surat seseorang belum pernah dihukum adalah pengadilan,” tutur
Ricky.
Ricky sebagai Ketua
DPD KAI mengakui para pengurus dan anggota datang ke PN Tangerang untuk
mendapatkan surat tidak pernah dihukum. Pengambilan sumpah tersebut berdasar Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia No. 073 tahun 2015. Isinya
antara lain menyebutkan pengadilan tinggi berwenang mengambil sumpah dan janji
advokat yang diajukan oleh organisasi advokat.
Menurut Ricky, para
advokat yang banyak mengurus surat adalah dari KAI dibawah kepemimpinan Indra
Sahnun Lubih, SH. Sampai sekarang ini, dari 200 orang yang akan diambil sumpah
sudah 150 orang memasukan persyaratan untuk diverifikasi oleh PT Banten.
Sedangkan sisanya, sekitar 50 orang masih dalam proses pengurusan.
Selain mengurus surat
ke PN Tangerang, kata Ricky, para advokat yang diambil sumpahnya tersebut wajib
menandatangani fakta integritas. “Menandatangani fakta integritas syarat
terpenting,” ucap Ricky.
Sementara itu, Panitera/Sekretaris
PN Tangerang H. Djamaluddin DN, SH, M Hum mengakui belakangan ini meningkat
pelayanan permohonan surat tidak pernah dihukum. “Kita mengeluarkan surat tidak
pernah dihukum berdasarkan domisi yakni Tangerang,” ujar Djamaludin kepada
TangerangNET.Com.
Dari permohonan yang
masuk, kata Djamaludin, tidak semua dapat diproses karena masih ada persyaratan
yang kurang dan setelah dilengkapi, baru dapat diproses. “Dari sekitar 200
orang yang mengajukan permohonan belum ada ditolak karena pernah dihukum,”
tutur Djamaludin. (ril)
0 Comments