Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ricky Umar: 200 Advokat Anggota KAI akan Disumpah Ketua PT Banten

Ricky Umar di PN Tangerang: pertama di PT Banten.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Belakangan ini datang berbondong-bondong dan silih berganti para pengacara ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang. Kedatangan para advokat  tersebut untuk membuat surat permohonan sumpah.

“Ya, ada sekitar 200 orang anggota KAI (Kongres Advokat Indonesia-red) Banten akan diambil sumpahnya,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Banten Ricky Umar, SH kepada TangerangNET.Com, Rabu (21/10/2015).

Ricky menjelaskan rencana pengambilan sumpah akan dilaksanakan pada 29 Oktober 2015 di Hotel Ratu, Serang.  Di wilayah Banten, pengambilan sumpah  tersebut adalah yang pertama oleh PT Banten sejak beberapa tahun belakangan ini.

Oleh karena itu, kata Ricky, para anggota KAI yang selama ini belum diambil sumpahnya mengajukan permohonan untuk disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Syarat untuk bisa diambil sumpah harus mengajukan surat permohonan sesuai dengan domisili bahwa belum pernah dihukum.

“Yang berwenang mengeluarkan surat seseorang belum pernah dihukum adalah pengadilan,” tutur Ricky.

Ricky sebagai Ketua DPD KAI mengakui para pengurus dan anggota datang ke PN Tangerang untuk mendapatkan surat tidak pernah dihukum. Pengambilan sumpah tersebut berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia No. 073 tahun 2015. Isinya antara lain menyebutkan pengadilan tinggi berwenang mengambil sumpah dan janji advokat yang diajukan oleh organisasi advokat.

Menurut Ricky, para advokat yang banyak mengurus surat adalah dari KAI dibawah kepemimpinan Indra Sahnun Lubih, SH. Sampai sekarang ini, dari 200 orang yang akan diambil sumpah sudah 150 orang memasukan persyaratan untuk diverifikasi oleh PT Banten. Sedangkan sisanya, sekitar 50 orang masih dalam proses pengurusan.

Selain mengurus surat ke PN Tangerang, kata Ricky, para advokat yang diambil sumpahnya tersebut wajib menandatangani fakta integritas. “Menandatangani fakta integritas syarat terpenting,” ucap Ricky.  

Sementara itu, Panitera/Sekretaris PN Tangerang H. Djamaluddin DN, SH, M Hum mengakui belakangan ini meningkat pelayanan permohonan surat tidak pernah dihukum. “Kita mengeluarkan surat tidak pernah dihukum berdasarkan domisi yakni Tangerang,” ujar Djamaludin kepada TangerangNET.Com.

Dari permohonan yang masuk, kata Djamaludin, tidak semua dapat diproses karena masih ada persyaratan yang kurang dan setelah dilengkapi, baru dapat diproses. “Dari sekitar 200 orang yang mengajukan permohonan belum ada ditolak karena pernah dihukum,” tutur Djamaludin. (ril) 

Post a Comment

0 Comments