Ilustrasi babi yang diternakan. (Foto: Istimewa) |
NET – Pemerintah Kota Tangerang akan bertindak
tegas terhadap 49 pengusaha ternak babi, yang sudah puluhan tahun mendirikan
usaha ilegalnya di bantaran Kali Cisadane, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan
Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Pasalanya, selain mereka tidak pernah
mengantongi izin usaha, lokasi tersebut juga akan dijadikan ruang terbuka, untuk
kepentingan masyarakat luas.
"Kami tetap akan bertindak tegas dan berdiri di atas aturan untuk
menjadikan bantaran sugai itu sebagai ruang hijau tersbuka," ujar Wakil Walikota Tangerang Sachrudin yang
didampingi Asisten 1 Tata Pemerintahan Saeful Rohman saat menerima audiensi perwakilan
pengusaha peternakan babi di kantor Pusat
Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (9/10/2015).
Sebab, kata Wakil Walikota, para pengusaha itu sudah cukup lama
menjalankan usahanya dengan mendirikan bangunan yang digunakan sebagai ternak
babi. Pemda Kota Tangerang sudah
cukup banyak memberikan toleransi,
sebelum akhirnya memtuskan supaya bantaran tersebut dikembalikan pada fungsinya.
"Pada prinsipnya, kami ingin membangun
kenyamanan dan keamanan bagi seluruh
warga Tota Tangerang. Kami tidak akan mengorbankan kepentingan yang lebih besar dengan
mengutamakan kepentingan sebagian golongan saja, apalagi ini jelas ilegal," tandas Sachrudin yang juga
pernah menjabat sebagai Camat Pinang
itu.
Senada pula dengan Saiful Rohman. Ia
menambahkan bahwa dirinya menemukan
fakta, dimana dalam kurun waktu dari 2010 hingga 2015 ini, jumlah pengusaha
ilegal di bantaran Kali Cisaane tersebut
terus bertambah. Dan itu merupakan bukti bahwa Pemkot Tangerang telah
memberikan toleransi. Namun kenyataannya
disalah artikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, kata Saeful, pihaknya tidak akan melakukan pembiaran,
karena bila dilakukan tentu akan berdampak buruk terhadap Pemerintah Kota
Tangerang. " Kami bisa disomasi bila membiarkan keberadaan pengusaha itu.
Sebab lahan ini adalah milik negara," tutur Saeful.
Sementara itu, perwakilan dari pengusaha babi, Eddy Lim
mengatakan kedatangan dirinya beserta beberpa orang
lainnya bermaksud minta solusi atas kondisi yang dialami oleh seluruh pengusaha
ternak babi di kawasan tersebut. Sebab,
kata dia, keberadaan mereka selama ini sudah memberikan kontribusi terhadap
Pemerintah Kota Tangerang, salah satunya dengan mengurangi pengangguran.
"Pada prinsipnya, kami menyadari bahwa kami salah secara hukum dan aturan. Dengan keinginan Pemerintah untuk menertibkan kami, kami setuju tapi kami minta ada
solusi yang sama - sama menguntungkan" ucap Eddy.
Karenanya, ia beserta pengusaha ternak babi
lainnya, meminta kepada Pemkot Tangerang agar memberikan waktu
tiga bula untuk pindah. Dengan cara membongkar sendiri bangunan
tersebut.
"Kami siap tanda - tangan di atas hitam
putih, asalkan kami diberikan waktu tambahan selama tiga bulan" kata Eddy.
Selain itu, Eddy juga meminta agar seluruh pengusaha ternak
babi direlokasi ke tempat yang sudah ditentukan oleh PemKot.
Apabila
ini tidak dipenuhi, katanya, ia beserta pengusaha ternak babi lainnya akan pasang badan untuk mempertahankan lahan
yang sudah lama mereka tempati . Hal itu juga dikatakan oleh Sarmili, tokoh masyarakat Neglasari. Bahwa dirinya siap membela seluruh pengusaha
ternak babi berada di bantaran kali
Cisadane. (man)
0 Comments