Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelawak Doyok, Terpaksa Berurusan Kembali ke Pengadilan Tangerang

Doyok Sudarmadji: tanpa kumis.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Pelawak Doyok, 61, tiba-tiba muncul  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan Taman Pahlawan Makam (TMP), Kota Tangerang, Senin (20/10/2015). Setelah menerima selembar kertas dari petugas pengadilan, Doyok berteriak keras, “Alhamdulillah”.

Doyok yang terlahir dengan nama Sudarmadji tersebut baru saja mendapat surat bebas dari masalah hukuman. Surat tersebut diperlukan Doyok karena dia bersama rekan seprofesinya yakni Kadir dan Ali Nurdin akan berangkat ke Amerika Serikat (AS).

“Kami diundang ke Amerika untuk mengisi kegiatan di sana sekalian jalan-jalan. Tapi saat saya mengurus visa ke Kedutaan Besar Amerika, tidak lolos,” ungkap Doyok kepada TangerangNET.Com.

Doyok menceritakan saat di Kedutaan Besar Amerika datang bersama Kadir. Proses untuk mendapatkan visa terlebih dahulu Kadir. “Saudara Kadir, apakah Anda seorang pelawak. Iya,” jawab Kadir seperti ditirukan Doyok.

Kemudian, kata Doyok, berkas permohonan Kadir diperiksan dan dinyatakan lolos oleh petugas dan bisa mendapatkan visa untuk berangkat ke Amerika. Namun, giliran Doyok pertanyaan diajukan sama, tapi oleh petugas diberikan kertas selembar warna biru.

“Kertas biru itu bertuliskan, ‘Anda harus melengkapi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian-red) dan surat dari pengadilan yang menyatakan bebas dari hukuman’. Saya pun terpaksa mengurus surat tersebut. SKCK sudah beres. Nah,  sekarang di pengadilan untuk mengurus surat tersebut,” tutur Doyok yang mencukur kumis tebalnya.

Bagi Doyok Pengadilan Negeri Tangerang tidak bisa dilupakan karena pernah terjerat penggunaan narkotika jenis sabu. Doyok pun diadili di pengadilan. Waktu itu,  Senin, 20 November 2000 Doyok divonis selama satu tahun penjara terbukti melanggar pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Doyok terbukti mengkonsumsi sabu.

“Itu masa lalu dan sekarang sudah kapok. Tapi, gara-gara itulah saya harus kembali ke pengadilan ini. Ya, apa boleh buat, aturannya begitu,” ujar Doyok pasrah.

Namun, kata Doyok, pengalaman tersebut akan diceritakan kepada rekan seprofesinya seperti  Polo atau Gogon dan Tessy. Ketiga rekannya juga pernah tersangkut dengan perkara narkotika. (ril)

Post a Comment

0 Comments