Badrus Salam: bila terganggu silakan lapor. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Meski Pemilu
Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 9 Desember 2015, belum ada satu
pun lembaga survei mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang
Selatan (Tangsel).
“Setahu saya, sampai
hari ini belum ada satu pun lembaga survei yang mendaftar ke KPU Tangsel,” ujar
Badrus Salam, anggota KPU Kota Tangsel, menjawab pertanyaan wartawan, di
Seerpong, Rabu (21/10/2015).
Badrus yang membidangi
sosialisasi dan kampanye itu menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU No. 05
tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
menyebutkan lembaga survei sebelum melakukan survei atau jajak pendapat terlebih dahulu mendaftar ke KPU sesuai dengan tingkatannya.
Hal itu, kata Badrus,
diatur dalam pasal 42 ayat (1): Survei atau jajak pendapat
dan penghitungan cepat hasil
pemilihan dilakukan oleh lembaga
yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
“Kalau ada pihak
tertentu yang mengeluarkan hasil survei atau jajak pendapat, itu bearti belum
resmi,” kilah Badrus.
Ketika ditanya bila
ada lembaga survei yang mempublikasi hasil jajak pendapat atau surveinya, apakah
bisa dilaporkan. “Silakan saja kalau ada masyarakat merasa merugikan atau merasa
terganggu atas publikasi survei atau jajak pendapat tersebut melaporkan ke KPU,” tutur Badrus menyarankan.
Badrus menjelaskan
sesuai pasal 46 ayat (1) brbunyi: Pengaduan
masyarakat terhadap pelaksanaan survei atau jajak
pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dapat disampaikan kepada KPU
Provinsi/KIPAceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
dengan menyertakan identitas pelapor. (ril)
0 Comments