Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Meski Wajib, Belum Ada Lembaga Survei Daftar ke KPU Tangsel

Badrus Salam: bila terganggu silakan lapor.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Meski Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 9 Desember 2015, belum ada satu pun lembaga survei mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Setahu saya, sampai hari ini belum ada satu pun lembaga survei yang mendaftar ke KPU Tangsel,” ujar Badrus Salam, anggota KPU Kota Tangsel, menjawab pertanyaan wartawan, di Seerpong, Rabu (21/10/2015).

Badrus yang membidangi sosialisasi dan kampanye itu menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU No. 05 tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan lembaga survei sebelum melakukan survei atau jajak pendapat terlebih dahulu mendaftar ke KPU sesuai dengan tingkatannya.

Hal itu, kata Badrus, diatur dalam pasal 42 ayat (1):   Survei atau  jajak  pendapat  dan  penghitungan  cepat hasil   pemilihan   dilakukan oleh  lembaga  yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau  KPU/KIP Kabupaten/Kota.

“Kalau ada pihak tertentu yang mengeluarkan hasil survei atau jajak pendapat, itu bearti belum resmi,” kilah Badrus.

Ketika ditanya bila ada lembaga survei yang mempublikasi hasil jajak pendapat atau surveinya, apakah bisa dilaporkan. “Silakan saja kalau ada masyarakat merasa merugikan atau merasa terganggu atas publikasi survei atau jajak pendapat tersebut   melaporkan ke KPU,”  tutur Badrus menyarankan.

Badrus menjelaskan sesuai pasal 46 ayat (1) brbunyi: Pengaduan   masyarakat   terhadap   pelaksanaan survei atau   jajak   pendapat   dan   penghitungan   cepat hasil pemilihan dapat disampaikan  kepada KPU  Provinsi/KIPAceh atau  KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan menyertakan identitas pelapor. (ril)

Post a Comment

0 Comments