JA Barata: penerapan teknologi informasi dan komunikasi. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Berdasarkan
hasil evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Perhubungan yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Indeks Reformasi
Birokrasi Kemenhub tahun 2015 mendapatkan nilai 70,34 persen dengan kategori
BB, atau meningkat dari nilai tahun sebelumnya yaitu 60,02 persen.
Kepala Pusat
Komunikasi Publik Kemenhub, J. A. Barata mengutip surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi kepada Menhub Ignasius
Jonan. Namun, terdapat beberapa poin yang dinilai sebagai kemajuan pelaksanaan
reformasi birokrasi di Kemenhub.
Barata memaparkan antara lain, penyederhanaan dan memperpendek proses layanan
dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi. Misalnya, penerapan perizinan
online di berbagai sektor transportasi dan terdapat contact center 151 yang
menjadi kanal guna menampung dan menyelesaikan semua keluhan serta masukan dari
masyarakat.
Selanjutnya, kata
Barata, keterbukaan informasi publik, Kementerian Perhubungan memperoleh
peringkat ke-3 dari Ombudsman. Pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka untuk
jabatan tinggi, madya, dan pratama.
Barata menyebutkan diimplementasikannya
aturan disiplin, kode etik, kode perilaku instansi ke seluruh unit organisasi.
Dilakukannya pemutakhiran data pegawai secara berkelanjutan dalam sistem
informasi pegawai.
Yang lebih penting,
kata Barat, meningkatnya keterlibatan pimpinan dalam penyusunan renstra dan
perjanjian kinerja serta kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menangani
akuntabilitas kinerja. Implementasi
kebijakan pengendalian gratifikasi, serta pengaduan masyarakat whistle blowing
system (WBS) yang dapat diakses di website resmi Kementerian Perhubungan.
Barat menjelaskan evaluasi ini bertujuan untuk
menilai kemajuan dan memberi saran perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi di
Kementerian Perhubungan, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas
kinerja, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas kolusi, korupsi, dan
nepotisme (KKN) dan meningkatkan
kualitas pelayanan publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Dasar
dilakukannya penilaian tersebut yaitu Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2015, Peraturan Menteri PAN
dan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun
2010-2014, serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah," ujar Barata kepada wartawan, Selasa (13/10/2015), di Jakarta.
Oleh karena itu, kata
Barata, dengan meningkatnya indeks penilaian reformasi birokrasi di Kementerian
Perhubungan, tentunya Kemenhub akan berupaya terus meningkatkan upaya perbaikan
reformasi birokrasi secara berkelanjutan. (dade)
0 Comments