Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mantan Kades Sindang Asih Palsukan AJB, Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Tumpang Sugian (berpeci) seusai sidang: pikir-pikir.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Mantan Kades Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian bin Sali divonis hukuman penjara selama 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (29/10/2015).

Sidang yang majelis hakimnya diktetuai oleh Abner Situmorang, SH dengan hakim anggota   Sun Basana Hutagalung, SH dan Rehmalem Perangin Angin, SH, dalam amar putusan menyebutkan majelis hakim tidak menemukan kata pemaaf atas perbuatan terdakwa Sumpang Sugian.

Hakim Abner mengatakan perbuatan terdakwa Tumpang Sugian melanggar pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 263. Terdakwa Tumpang membuat dokumen palsu dan surat palsu serta mempergunakan surat palsu.

Menurut Hakim Abner, terdakwa Tumpang melakukan hal tersebut saat menjual tanah kepada PT Delta Mega Persada (DMP) seluar 5.000 meter persegi dengan menggunakan Akta Jual Beli (AJB) tanah palsu. Tanah yang akan dijual kepada PT DMP seluas tersebut dengan nilai Rp2,53 miliar. Namun yang sudah dibayarkan kepada terdakwa Tumpang sebesar Rp 400 juta.

Keempat AJB tersebut, kata Hakim Abner,  yakni AJB No. 119/SDJ/11/2011 tanggal 21 Februari 2011 antara H. Muhamad selalu penjual dengan pembeli terdakwa Tumpang Sugian.

Tiga AJB lainnya yakni AJB No. 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 antara H. Lahmudin bin H. Saelan selaku penjual dengan terdakwa Tumpang Sugian sebagai pembeli. AjB No. 114/SDJ/II/2011 tanggal 18 Februari 2011 antara H. Muhamad selaku penjual dengan terdakwa Tumpang Sugian sebagai pembeli. AJB No. 102/SDJ/2011 tanggal 14 Februari 2011 antara H. Muhamad selaku penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli.

Keempat AJB tersebut, kata Hakim Abner, digunakan terdakwa Tumpang untuk menjual tanah kepada PT DMP. Sebagai mantan Kades, selayaknya tau dan megerti kalau hal itu dilakukan bertentangan undang-undang. Oleh karena itu, majelis hakim secara bulat bersepakat menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara dan ditahan.

Sebelum menjatuhkan hukuman tersebut, Hakim Abner, terlebih dahulu mengoreksi penetapan yang memberikan kesempatan kepada terdakwa Tumpang untuk penangguhan penahanan. “Sebelum dibacakan putusan, terlebih dahulu kami mencabut penangguhan penahanan yang telah diberikan kepada terdakwa  dan mengembalikan uang jaminan sebesar Rp 50 juta,” tutur Hakim Abner.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agoes Harmaini, SH yang menuntut selama 5 tahun penjara. Meskipun berbeda masa penahanan, tapi majelis hakim dan jaksa berpendapat sama yakni perbuatan terdakwa Tumpang   secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 KUHP.

Terdakwa Tumpang yang didampingi penasihat hukum Amir, SH pada sidang kali ini lebih banyak diam. Pada sdaing sebelumnya, terdakwa Tumpang selalu berteriak bahkan berbuat seenaknya. Atas vonis majelis hakim tersebut, tedakwa Tumpang menyatakan pikir-pikir. Jaksa Agoes pun menyatakan hal yang sama, pikir-pikir. (ril) 

Post a Comment

0 Comments