Terdakwa Tumpang Sugian (berpeci) seusai sidang: pikir-pikir. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Mantan Kades
Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian bin
Sali divonis hukuman penjara selama 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Kamis (29/10/2015).
Sidang yang majelis hakimnya diktetuai oleh
Abner Situmorang, SH dengan hakim anggota
Sun Basana Hutagalung, SH dan Rehmalem Perangin Angin, SH, dalam amar
putusan menyebutkan majelis hakim tidak menemukan kata pemaaf atas perbuatan
terdakwa Sumpang Sugian.
Hakim Abner mengatakan
perbuatan terdakwa Tumpang Sugian melanggar pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) pasal 263. Terdakwa Tumpang membuat dokumen palsu dan surat palsu
serta mempergunakan surat palsu.
Menurut Hakim Abner, terdakwa
Tumpang melakukan hal tersebut saat menjual tanah kepada PT Delta Mega Persada
(DMP) seluar 5.000 meter persegi dengan menggunakan Akta Jual Beli (AJB) tanah
palsu. Tanah yang akan dijual kepada PT DMP seluas tersebut dengan nilai Rp2,53
miliar. Namun yang sudah dibayarkan kepada terdakwa Tumpang sebesar Rp 400
juta.
Keempat AJB tersebut,
kata Hakim Abner, yakni AJB No.
119/SDJ/11/2011 tanggal 21 Februari 2011 antara H. Muhamad selalu penjual
dengan pembeli terdakwa Tumpang Sugian.
Tiga AJB lainnya yakni
AJB No. 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 antara H. Lahmudin bin H. Saelan
selaku penjual dengan terdakwa Tumpang Sugian sebagai pembeli. AjB No.
114/SDJ/II/2011 tanggal 18 Februari 2011 antara H. Muhamad selaku penjual
dengan terdakwa Tumpang Sugian sebagai pembeli. AJB No. 102/SDJ/2011 tanggal 14
Februari 2011 antara H. Muhamad selaku penjual dengan Tumpang Sugian selaku
pembeli.
Keempat AJB tersebut,
kata Hakim Abner, digunakan terdakwa Tumpang untuk menjual tanah kepada PT DMP.
Sebagai mantan Kades, selayaknya tau dan megerti kalau hal itu dilakukan bertentangan
undang-undang. Oleh karena itu, majelis hakim secara bulat bersepakat menghukum
terdakwa selama 4 tahun penjara dan ditahan.
Sebelum menjatuhkan
hukuman tersebut, Hakim Abner, terlebih dahulu mengoreksi penetapan yang
memberikan kesempatan kepada terdakwa Tumpang untuk penangguhan penahanan. “Sebelum
dibacakan putusan, terlebih dahulu kami mencabut penangguhan penahanan yang
telah diberikan kepada terdakwa dan
mengembalikan uang jaminan sebesar Rp 50 juta,” tutur Hakim Abner.
Vonis yang dijatuhkan
majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Agoes Harmaini, SH yang menuntut selama 5 tahun penjara. Meskipun berbeda masa
penahanan, tapi majelis hakim dan jaksa berpendapat sama yakni perbuatan terdakwa Tumpang secara sah dan meyakinkan melanggar pasal
263 KUHP.
Terdakwa Tumpang yang
didampingi penasihat hukum Amir, SH pada sidang kali ini lebih banyak diam.
Pada sdaing sebelumnya, terdakwa Tumpang selalu berteriak bahkan berbuat
seenaknya. Atas vonis majelis hakim tersebut, tedakwa Tumpang menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Agoes pun menyatakan hal yang sama, pikir-pikir. (ril)
0 Comments