Saeful Rohman: jalur hukum. (Foto: Sayfril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Hari Kamis, (15/10/2015)
Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan
penggusuran terhadap 49 lokasi ternak babi ilegal yang berdiri di bantaran Kali Cisadane, Kelurahan Mekar Sari,
Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
"Besok atau Kamis
siang kami akan segera membongkar paksa ke- 49 ternak pabrik ilegal itu, karena
bangunan yang berdiri sejak lama tersebut
berada di lahan milik Pemerintah,"
ujar Asisten Daerah (Asda 1) Bidang
Pemerintahan Pemda Kota (Pemkot) Tangerang Saeful Rochman, Rabu (14/10/2015).
Apabila ada warga atau
masyarakat yang sengaja menghalang-halangi terhadap rencana penggusuran itu,
kata Saeful Rohman, Pemkot Tangerang tidak akan tinggal diam. Tapi akan membawa
persoalan tersebut ke jalur hukum, sebagai
kasus penyerobotan lahan Pemerintah.
Tindakan tegas itu,
kata Saeful Rohman, dilakukan karena sejak beberapa tahun yang lalu, Pemkot
Tangerang telah memberikan toleransi
kepada mereka untuk bisa menempati lokasi tersebut.
Bahkan,
tambahnya, sebelum Pemkot melakukan
penggusuran, telah memberikan waktu
selama satu bulan lebih kepada para pengusaha itu agar melakukan pembongkaran
sendiri terhadap tempat usahanya hingga batas waktu pada 13 Oktober 2015.
"Saya kira Pemda
Kota Tangerang sudah cukup baik. Karenanya, bila yang membandel dan menghalang-halangi
rencana pembongkaran itu, maka akan kami tindak tegas," tandas Saeful.
Sementara itu, Eddi
Lim, salah seorang perwakilan pengusaha ternak
babi tersebut mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa atas rencana penggusuran terhadap ternak babi di Bantaran Kali
Cisadane, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten
itu, yang selama ini dikenal sebagai
lokasi pemukiman warga keturunan Cina Benteng (Cinben) tersebut.
Selain lahan itu
memang milik Pemerintah, mereka juga tidak memiliki ijin atas tempat dan usaha
ternak babi itu. Namun demikian, kata Eddi Lim, pihaknya meminta kepada Pemkot
Tangerang agar memberikan solusi yang terbaik, yaitu merelokasi usaha ternak
babi itu ke tempat yang lain. Mengingat
ke- 49 ternak babi itu terdapat sekitar 250 orang tenaga kerja.
"Ya kalau kami
digusur begitu saja, terus bagaimana dengan nasib para tenaga kerja yang
mayoritas warga sekitar itu. Karenanya, kami
kalau bisa minta waktu tiga bulan
ke depan atas rencana penggusuran tersebut," harap Eddi Lim. (man)
0 Comments