Terdakwa Bayhaqi alias Boy sedang mendengarkan vonis hakim. (Foto: Foto Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pemuda asal
Pidie, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Muhammad Bayhaqi alias Boy bin Harun, 27,
ingin mendapatkan uang Rp 2 juta lalu bertindak sebagai perantara penjualan
narkotik jenis sabu. Perbuatan tersebut terendus polisi, Boy ditangkap dan
akhirnya divonis dengan hukuman 5 tahun penjara.
Hukuman tersebut
dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (22/10/2015) oleh majelis
hakim yang diketuai oleh Rehmalem
Perangin Angin, SH beranggotakan Abner Situmorang, SH, dan Sun Basana
Hutagalung, SH. Hakim Rehmalem
menyatakan perbuatan terdakwa Bayhaqi alias Boy terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) UU
RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, kata
Hakim Rehmalem, majelis sependapat dengan menghukum terdakwa Bayhaqi alias Boy
selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Tine, SH meski pada pasal yang sama yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Tine mengajukan tuntutan selama 6 tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa Bayhaqi yang
tinggal di Kelurahan Curug Srengseng RT 02 RW 06, Kecamatan Kelapa Dua,
Kabupaten Tangerang, tersebut pada Minggu, 12 April 2015, sedang santai duduk
dekat danau. Di situ, terdakwa Bayhaqi sedang menunggu Arnen yang akan membeli
narkotika jenis sabu.
Namun, sebelum Arnen
muncul, terlebih dahulu datang polisi yang berpakaian preman. Polisi pun
bergerak cepat dan memeriksa sejumlah barang yang ada di sekitar terdakwa
Bayhaqi dan ditemukan 1 bungkus plastik warna bening. Plastik tersebut
diselipkan di dalam helm yang digunakan terdakwa Bayhaqi ketika naik sepeda
motor.
Atas ditemukan oleh
petugas polisi 1 bungkus plastic warna bening, terdakwa langsung diamankan.
Dalam bungkus tersebut setelah dibuka berisi kristal putih dan setelah
diperiksa di laboratorium adalah narkotika golongan satu jenis sabu dengan
berat 0,481 gram.
Pengakuan terdakwa
Bayhaqi pada sidang sebelumnya menyebutkan barang haram tersebut akan dijual
senilai Rp 24 juta. Bila terjadi transaksi, terdakwa Bayhaqi akan mendapat upah
sebesar Rp 2 juta.
Terdakwa yang tidak
didampingi penasihat hukum tersebut, menerima vonis majelis hakim tersebut.
Begitu juga jaksa Tine, menerima vonis
majelis hakim tersebut. (ril)
0 Comments