Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ingin Dapat Untung Rp 2 Juta, Pemuda Aceh Dihukum 5 Tahun Penjara

Terdakwa Bayhaqi alias Boy sedang mendengarkan vonis hakim.
(Foto: Foto Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Pemuda asal Pidie, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Muhammad Bayhaqi alias Boy bin Harun, 27, ingin mendapatkan uang Rp 2 juta lalu bertindak sebagai perantara penjualan narkotik jenis sabu. Perbuatan tersebut terendus polisi, Boy ditangkap dan akhirnya divonis dengan hukuman 5 tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (22/10/2015) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rehmalem Perangin Angin, SH beranggotakan Abner Situmorang, SH, dan Sun Basana Hutagalung, SH.  Hakim Rehmalem menyatakan perbuatan terdakwa Bayhaqi alias Boy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) UU  RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, kata Hakim Rehmalem, majelis sependapat dengan menghukum terdakwa Bayhaqi alias Boy selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tine, SH meski pada pasal  yang sama yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Tine mengajukan tuntutan selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Terdakwa Bayhaqi yang tinggal di Kelurahan Curug Srengseng RT 02 RW 06, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, tersebut pada Minggu, 12 April 2015, sedang santai duduk dekat danau. Di situ, terdakwa Bayhaqi sedang menunggu Arnen yang akan membeli narkotika jenis sabu.

Namun, sebelum Arnen muncul, terlebih dahulu datang polisi yang berpakaian preman. Polisi pun bergerak cepat dan memeriksa sejumlah barang yang ada di sekitar terdakwa Bayhaqi dan ditemukan 1 bungkus plastik warna bening. Plastik tersebut diselipkan di dalam helm yang digunakan terdakwa Bayhaqi ketika naik sepeda motor.

Atas ditemukan oleh petugas polisi 1 bungkus plastic warna bening, terdakwa langsung diamankan. Dalam bungkus tersebut setelah dibuka berisi kristal putih dan setelah diperiksa di laboratorium adalah narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 0,481 gram.

Pengakuan terdakwa Bayhaqi pada sidang sebelumnya menyebutkan barang haram tersebut akan dijual senilai Rp 24 juta. Bila terjadi transaksi, terdakwa Bayhaqi akan mendapat upah sebesar Rp 2 juta. 

Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tersebut, menerima vonis majelis hakim tersebut. Begitu juga jaksa Tine,  menerima vonis majelis hakim tersebut. (ril)   


Post a Comment

0 Comments