Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

GAPLI Sorot Kebakaran Hutan Karena Penegak Hukum Tebang Pilih

Para pengunjuk rasa minta Polri tidak tebang pilih.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET - Gerakan Aktivis Peduli Lingkungan (GAPLI) menyoroti para penegak hukum yang masih tebang pilih dalam menyelesaikan suatu perkara dalam proses hukum. Namun, ironis sekali jika penegak hukum di Indonesia ini masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Koordinator Gerakan Aktivis Peduli Lingkungan (GAPLI) Muhammad Rifai mengatakan peristiwa kebakaran hutan yang tak kunjung usai sehingga menimbulkan keresahan dan menambah penderitaan rakyat semakin dalam.

"Kalau ini adalah suatu musibah alam tentu dapat dipahami bersama-sama.  Akan tetapi bukan hal yang rahasia lagi jika permasalahan hutan terbakar adalah efek dari dosa lampau dan dosa pemimpinnya," ujar Rifai kepada wartawan,  Kamis (15/10/2015), di kantor Mabes Polri, Jakarta.

Namun, kata Rifai, dalam hal ini  dari Gerakan Aktivis Peduli Lingkungan (GAPLI) menyayangkan sekali apabila lingkungan menjadi korban oleh orang-orang yang serakah demi memuaskan hasrat keserakahannya untuk kepentingan pribadi. Cara tersebut  menghalalkan segala cara untuk memuluskan keinginan dan tujuannya.

Rifai menjelaskan salah satunya adalah dengan memberikan izin kepada korporasi dan pengusaha mengekspansi besar-besaran wilayah usahanya di Lahan Gambut, Jam
bi. "Sampai saat ini, masih saja menuai konflik berkepanjangan sehingga terjadi pembakaran hutan oleh sebab perseteruan sengketa lahan," tukas Rifai.

Sementara itu, kata Rifai, hingga akhirnya lingkungan dan masyarakat menjadi korban. Dalam hal ini yang harus bertanggung jawab penuh adalah H. Zulkifli Nurdin mantan Gubernur Jambi yang telah memberikan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di lahan gambut di Jambi dan pemberian izin 100 tahun kepada HTI WKS serta alih fungsi lahan.

Rifai mengungkapkan bukan itu saja yang disoroti GAPLI dari perjalanan seorang Zulkifli Nurdin semasa menjabat sebagai seorang Gubernur. "Namun, pada tahun 2008 telah terjadi penegakan hukum yang tumpang tindih terkait kasus korupsi pembangunan Mess Jambi senilai Rp 35 miliar yang masih menimbulkan pertanyaan sampai saat ini seorang Zulkifli Nurdin masih melenggang bebas seperti orang yang tak berdosa dan sampai saat ini masih belum tersentuh hukum," ungkap  Rifai.

Oleh karena itu, imbuh Rifai, seorang kontraktor dan Sekda sudah menjalani hukuman. Ini seperti ada permainan hukum yang masih harus dipertanyakan dan harus diperjuangkan. "Karena hukum harus ditegakan seadil-adilnya, miminta Mabes Polri segera umumkan korporasi dan pengusaha serta pejabat Provinsi Jambi yang terlibat pembakaran Lahan Gambut Jambi," tutur  Rifai. (dade)

Post a Comment

0 Comments