Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berkas Perkara Pembunuhan di Ciledug Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Jaksa Tatu Aditya: dijerat pasal berlapis.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sudah melimpahkan berkas perkara pembunuhan dengan korban Purnama Ramdani, 27,  di Perumahan Puri Beta 2, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, ke pengadilan.

“Ya, kita sudah melimpahkan berkas perkara pembunuhan di Ciledug,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Andri Wiranofa kepada TangerangNET.Com, Senin (19/10/2015).

Pelimpahan berkas perkara tersebut dapat dilakukan, kata Andri, setelah penyidik Polres Metro Tangerang telah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan diikuti petunjuk yang diberikan oleh jaksa, sehingga ketika penyidik menyerahkan berkas perkara dan para tersangka dapat diterima atau dinyatakan P-21.

Proses penanganan perkara pembunuhan Purnama Ramdani antara penyidik Polres Metro Tangerang dan kejaksaan beberapa waktu lalu terjadi perbedaan persepsi. Akibatnya, pada 7 September 2015 saat berkas perkara akan diserahkan,  dua orang tersangka  bersamaan dengan masa tahanan tersangka habis. Dalam kondisi seperti itu, pihak kejaksaan belum mau menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Namun demikian, ketika Andri ditanya lebih lanjut mengenai pelimpahan perkara tersebut menyerahkan kepada jaksa yang langsung menangani perkara tersebut. “Secara teknis lebih baik tanya langsung kepada jaksanya,” saran Andri.

Jaksa Tatu Aditya, SH yang bertindak sebagai jaksa utama mengatakan berkas perkara diterima dari penyidik berikut dua orang tersangka yakni  Imam Saleh alias Tile bin Suklan, 23, dan Ari Junaedi bin Muhammad Yunus, 41. Setelah dinyatakan berkas diterima langsung dibuatkan dakwaan.

“Dakwaan perkara dibuat secara terpisah. Sedangkan jaksa menangani perkara ini ada tiga orang, saya ditunjuk sebagai jaksa utama ditambah dua orang  jaksa lagi yakni Ikbal Hadjrati dan Agus Kurniawan,” jelas Tatu.

Tatu mengatakan kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni alternatif kesatu pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif kedua pasal 3351 ayat 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. “Dengan pasal berlapis ini, kita yakin kedua terdakwa tidak bisa mengelak atas perbuatannya,” ungkap Tatu.

Tatu merasa yakin bisa menjerat kedua terdakwa karena sudah ada tambahan saksi dan barang bukti untuk melengkapi dakwaan. “Sesuai KUHAP, penyidik  wajib mengikuti petunjuk jaksa. Ini hikmahnya dari ada perbedaan persepsi pada beberapa waktu lalu. Syukurlah antara jaksa dan penyidik sudah ada kesepahaman dalam menangani perkara ini,” tutur Tatu.

Oleh karena itu, kata Tatu,  pada sidang nanti di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Polres Metro Tangerang siap memberikan pengamanan jalannya sidang. “Polisi sudah menyatakan  siap memberikan pengamanan pada sidang nanti,” ujar Tatu. (ril)


Post a Comment

0 Comments