Jaksa Tatu Aditya: dijerat pasal berlapis. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tangerang sudah melimpahkan berkas perkara pembunuhan dengan korban
Purnama Ramdani, 27, di Perumahan Puri
Beta 2, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, ke pengadilan.
“Ya, kita sudah
melimpahkan berkas perkara pembunuhan di Ciledug,” ujar Kepala Seksi Pidana
Umum (Kasi Pidum) Andri Wiranofa kepada TangerangNET.Com, Senin (19/10/2015).
Pelimpahan berkas perkara
tersebut dapat dilakukan, kata Andri, setelah penyidik Polres Metro Tangerang
telah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan diikuti petunjuk yang
diberikan oleh jaksa, sehingga ketika penyidik menyerahkan berkas perkara dan
para tersangka dapat diterima atau dinyatakan P-21.
Proses penanganan perkara pembunuhan Purnama
Ramdani antara penyidik Polres Metro Tangerang dan kejaksaan beberapa waktu
lalu terjadi perbedaan persepsi. Akibatnya, pada 7 September 2015 saat berkas
perkara akan diserahkan, dua orang
tersangka bersamaan dengan masa tahanan
tersangka habis. Dalam kondisi seperti itu, pihak kejaksaan belum mau
menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Namun demikian, ketika
Andri ditanya lebih lanjut mengenai pelimpahan perkara tersebut menyerahkan
kepada jaksa yang langsung menangani perkara tersebut. “Secara teknis lebih
baik tanya langsung kepada jaksanya,” saran Andri.
Jaksa Tatu Aditya, SH
yang bertindak sebagai jaksa utama mengatakan berkas perkara diterima dari
penyidik berikut dua orang tersangka yakni Imam Saleh alias Tile bin Suklan, 23, dan Ari
Junaedi bin Muhammad Yunus, 41. Setelah dinyatakan berkas diterima langsung
dibuatkan dakwaan.
“Dakwaan perkara
dibuat secara terpisah. Sedangkan jaksa menangani perkara ini ada tiga orang,
saya ditunjuk sebagai jaksa utama ditambah dua orang jaksa lagi yakni Ikbal Hadjrati dan Agus
Kurniawan,” jelas Tatu.
Tatu mengatakan kedua
terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni alternatif kesatu pasal 338 jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif kedua pasal 3351 ayat 3 jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. “Dengan pasal berlapis
ini, kita yakin kedua terdakwa tidak bisa mengelak atas perbuatannya,” ungkap
Tatu.
Tatu merasa yakin bisa
menjerat kedua terdakwa karena sudah ada tambahan saksi dan barang bukti untuk
melengkapi dakwaan. “Sesuai KUHAP, penyidik wajib mengikuti petunjuk
jaksa. Ini hikmahnya dari ada perbedaan persepsi pada beberapa waktu lalu.
Syukurlah antara jaksa dan penyidik sudah ada kesepahaman dalam menangani
perkara ini,” tutur Tatu.
Oleh karena itu, kata
Tatu, pada sidang nanti di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Polres Metro Tangerang siap memberikan pengamanan
jalannya sidang. “Polisi sudah menyatakan siap memberikan pengamanan pada sidang nanti,”
ujar Tatu. (ril)
0 Comments