Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Gugat BPN Soal Proyek Bandara, Ruang Sidang PN Tangerang Seperti Pasar

Warga silih berganti membawa bukti kepemilikan tanah ke
hadapan majelis hakim untuk diperlihatkan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Baru pertama kali ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (23/9/2015) seperti pasar. Warga silih berganti masuk dan ke luar ruang sidang lalu menunggu panggilan.

Hal itu bisa terjadi karena ada sidang gugatan 108 warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, terhadap Kepala Pelaksana Pembebasan Lahan Bandara Soekarno Hatta Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas rencana pembayaran ganti rugi untuk proyek pembangunan rel kereta api Bandara Soekarno Hatta.

Warga merasa kurang puas dengan harga tanah yang ditetapkan oleh BPN  terlalu rendah dan tidak sesuai dengan hasil musyawarah. “Kami menggugat BPN agar ganti yang akan dibayarkan sesuai kesepakatan,” ujar Hermawanto, tim kuasa hukum warga di PN Taangerang.

Hermawanto mengatakan gugatan yang dilayangkan ke PN Tangerang terhadap BPN Kota Tangerang sebesar Rp 170 miliar. “Sidang sekarang ini tahap menyampaikan bukti,” kata Hermawanto.

Sidang gugatan perdata terebut majelis hakim diketuai oleh Maringan Sitompul, SH tersebut meminta kepada penggugat untuk menyampaikan bukti-bukti berupa sertifikat kepemilikan tanah warga. Guna menyampaikan bukti kepemilikan tanah tersebut, 108 orang warga datang ke pengadilan untuk menghadiri sidang.

Setelah sidang dibuka oleh Hakim Maringan Sitompul lalu memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum warga untuk menyampaikan bukti. Selain bukti sertifikat dan surat keterangan lainnya, warga sebagai pemilik tanah dan bangunan pun hadir.

Dari pantauan TangerangNET.Com, setiap warga yang sudah menyerahkan bukti sertifikat dipanggil satu per satu untuk pencocokan. Kehadiran warga yang jumlahnya lebih dari 100 orang membuat ruang sidang menjadi ramai seperti pasar.

Setiap bukti yang disampaikan ke majelis hakim, diperiksa  bersama-sama secara bergantian. Warga perlihatkan bukti kepemilikan, kuasa hukum warga dan kuasa hukum  tergugat BPN  saling mencatat. Sementara majelis hakim dibantu oleh panitera untuk melakukan pencatatan.

“Kami sepakat melakukan gugatan karena BPN ingkar janji dan tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujar Chen Chan Liong, 51, warga RT 03 RW 06, Kelurahan Poris Pelawad yang menghadiri sidang.

Chen Chan Liong yang memiliki tanah seluas 142 meter persegi dan dua bangunan rumah mau dibayar BPN Rp 497 juta.  Dengan rencana pembayaran seperti itu, bila dihitung per meter persegi hanya Rp 3,5 juta.

“Sekarang ini di mana bisa dapat beli rumah seharga seperti ini. Sementara warga meminta harga tanah per meter persegi Rp 20 juta.  Dengan perbedaan yang jauh tersebut, semua warga yang bakal terkena pembebasan, sepakat menggugat ke pengadilan,” tutur Chen Chan Liong.

Pada sidang yang berlangsung sejak siang hingga malam hari tersebut oleh Hakim Maringan ditunda untuk melanjutkan peyampaian bukti pada pekan depan. (ril)


Post a Comment

0 Comments