Warga silih berganti membawa bukti kepemilikan tanah ke hadapan majelis hakim untuk diperlihatkan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Baru pertama kali
ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (23/9/2015) seperti
pasar. Warga silih berganti masuk dan ke luar ruang sidang lalu menunggu panggilan.
Hal itu bisa terjadi
karena ada sidang gugatan 108 warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, terhadap Kepala Pelaksana Pembebasan Lahan Bandara Soekarno Hatta Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas rencana pembayaran ganti
rugi untuk proyek pembangunan rel kereta api Bandara Soekarno Hatta.
Warga merasa kurang
puas dengan harga tanah yang ditetapkan oleh BPN terlalu rendah dan tidak sesuai dengan hasil
musyawarah. “Kami menggugat BPN agar ganti yang akan dibayarkan sesuai
kesepakatan,” ujar Hermawanto, tim kuasa hukum warga di PN Taangerang.
Hermawanto mengatakan
gugatan yang dilayangkan ke PN Tangerang terhadap BPN Kota Tangerang sebesar Rp
170 miliar. “Sidang sekarang ini tahap menyampaikan bukti,” kata Hermawanto.
Sidang gugatan perdata
terebut majelis hakim diketuai oleh Maringan Sitompul, SH tersebut meminta
kepada penggugat untuk menyampaikan bukti-bukti berupa sertifikat kepemilikan
tanah warga. Guna menyampaikan bukti kepemilikan tanah tersebut, 108 orang
warga datang ke pengadilan untuk menghadiri sidang.
Setelah sidang dibuka
oleh Hakim Maringan Sitompul lalu memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum warga
untuk menyampaikan bukti. Selain bukti sertifikat dan surat keterangan lainnya,
warga sebagai pemilik tanah dan bangunan pun hadir.
Dari pantauan
TangerangNET.Com, setiap warga yang sudah menyerahkan bukti sertifikat
dipanggil satu per satu untuk pencocokan. Kehadiran warga yang jumlahnya lebih dari 100
orang membuat ruang sidang menjadi ramai seperti pasar.
Setiap bukti yang
disampaikan ke majelis hakim, diperiksa bersama-sama secara bergantian. Warga perlihatkan
bukti kepemilikan, kuasa hukum warga dan kuasa hukum tergugat BPN saling
mencatat. Sementara majelis hakim dibantu oleh panitera untuk melakukan pencatatan.
“Kami sepakat
melakukan gugatan karena BPN ingkar janji dan tidak sesuai dengan kesepakatan,”
ujar Chen Chan Liong, 51, warga RT 03 RW 06, Kelurahan Poris Pelawad yang menghadiri sidang.
Chen Chan Liong yang
memiliki tanah seluas 142 meter persegi dan dua bangunan rumah mau dibayar BPN
Rp 497 juta. Dengan rencana pembayaran
seperti itu, bila dihitung per meter persegi hanya Rp 3,5 juta.
“Sekarang ini di mana
bisa dapat beli rumah seharga seperti ini. Sementara warga meminta harga tanah per
meter persegi Rp 20 juta. Dengan
perbedaan yang jauh tersebut, semua warga yang bakal terkena pembebasan, sepakat menggugat ke pengadilan,” tutur Chen Chan Liong.
Pada sidang yang
berlangsung sejak siang hingga malam hari tersebut oleh Hakim Maringan ditunda
untuk melanjutkan peyampaian bukti pada pekan depan. (ril)
0 Comments