Anggota Ormas PP menyampaikan orasi di depan kantor kejaksaan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Ratusan orang
berasal dari Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) Pemuda Pancasila (PP) mendatangi
kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Rabu (9/9/2015). Mereka berunjuk rasa untuk
menanyakan kepada kejaksaan berkas perkara pembunuhan dengan korban Ramdhani,
27, kenapa tidak diproses.
“Kami ingin pihak
kejaksaan agar memproses agar tersangka disidangkan di pengadilan,” ujar
Subari, yang menyampaikan orasi di depan kantor kejaksaan.
Demo tersebut terpicu
karena dua orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap Ramdhani yakni tersangka
Ari dan Imam Saleh dilepas dari tahanan Polres Metro Tangerang. Tersangka Ari
dan Imam dilepaskan dari tahanan sejak pada 7 September 2015.
Para anggota Ormas
yang mengenakan baju uniform loreng-loreng oranye datang ke kantor kejaksaan
dengan mengendari kendaraan roda empat dan dua sejak sekitar pukul 11:20 WIB. Saat akan memasuki halaman kantor kejaksaan
mereka dihadang petugas keamanan dan tidak boleh masuk.
Namun, sejumlah
anggota Ormas PP itu memaksa ingin masuk untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan
Negeri Tangerang Edyward Kaban. Sempat terjadi dorong-dorongan pengunjuk rasa
dan keamanan dalam kejaksaan dan petugas dari Polres Metro Tangerang yang
berjaga-jaga di depan pintu gerbang kantor Kejaksaan.
Meskipun begitu sempat
timbul salah pengertian antara pendemo dengan keamanan dalam Kejaksaan. Selain dorong-
dorongan, petugas keamanan dalam Kejaksaan ditendang oleh anggota Ormas PP.
Petugas keamanan dalam Kejaksaan dengan sikap cepat membalas.
Kericuhan tersebut
dapat diselesaikan setelah Waka Polsek AKP Benteng Efendi melerai dan memisahkan jarak antara anggota Ormas PP dengan keamanan
dalam Kejaksaan. Setelah itu, orasi pun berhenti dan masing-masing anggota
Ormas PP mengambil posisi duduk di seputar pinggir Jalan TMP Taruna.
Sore hari sekitar
pukul 16:15 WIB datang seorang anggota Ormas PP yang berbadan tinggi besar dengan pengeras suara
menyampaikan imbauan. “Kawan-kawan, perundingan antara PP, Polisi, dan kejaksaan sudah selesai. Ada
kabar gembira bahwa proses hukum tetap berjalan,” ujarnya dengan suara lantang.
Oleh karena itu,
katanya, semua kawan-kawan boleh pulang karena kejaksaan akan menindaklanjuti proses
hukum menyebabkan rekan Ramdhani meninggal dunia. “Kita pegang janji kejaksaan. Sekarang mari kita pulang ke
rumah masing-masing,” ucapnya.
Setelah diimbau,
ratusan anggota Ormas PP yang tadinya bertahan menunggu, akhirnya meninggalkan kantor Kejaksaan membubarkan diri. Secara
teratur para anggota Ormas PP kembali ke rumah masing-masing. (ril)
0 Comments