Terdakwa Karno membawa barang bukti: tanpa ijin. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Sidang dengan
terdakwa Karno, 32, yang diduga melakukan jual-beli senjata api karena tidak
didampingi penasihat hukum, ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Selasa (21/9/2015) malam.
“Sidang ini terpaksa
ditunda karena terdakwa belum didampingi pengacara. Ancaman hukuman terhadap
terdakwa cukup tinggi,” ujar Ketua Majelis Hakim Darsono, SH.
Hakim Darsono
mengatakan karena hari sudah sore dan terdakwa tidak didampingi pengacara
sehingga sidang tidak dapat diteruskan untuk melakukan pemeriksaan saksi. “Kepada
saksi mohon maaf sidang tidak dapat dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan pekan
depan setelah terdakwa didampingi penasihat hukum,” tutur Hakim Darsono.
Pada sidang tersebut,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Yanti, SH menghadirkan tiga orang saksi. “Hari ini saya
menghadirkan tiga orang saksi Pak Hakim. Ketiga orang saksi sudah siap
memberikan kesaksian,” ujar Jaksa Vera.
Tiga orang saksi sudah hadir di ruang sidang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Terdakwa Karno mengaku
melakukan jual beli airsoft guns untuk kepentingan klub petembak di
ingkungannya di Surabaya, Jawa Timur. “Saya sepulang dari Senayan, Jakarta,
tertangkap di Pondok Aren, Kabupaten Tangerang. Saya bawa beberapa pucuk airsoft
guns,” ungkap Karno kepada TangerangNET.Com.
Terdakwa Karno mengakui melakukan jual-beli airsoft guns tanpa dilengkapi ijin. Alasannya, karena jual-beli tersebut dilakukan di lingkungan klub petembaknya.
Hakim Darsono kepada
ketiga saksi agar datang kembali minggu depan tanpa panggilan secara resmi. “Pemberitahuan
ini sekaligus panggilan resmi dari pengadilan,” ujar Hakim Darsono.
Kepada jaksa, Hakim Darsono
memerintahkan agar mencari pengacara untuk mendampingi terdakwa Karno. “Siap
Pak Hakim,” ujar Jaksa Vera. (ril)
0 Comments