Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Karno Tanpa Didampingi Pengacara, Hakim Tunda Sidang

Terdakwa Karno membawa barang bukti: tanpa ijin.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Sidang dengan terdakwa Karno, 32, yang diduga melakukan jual-beli senjata api karena tidak didampingi penasihat hukum, ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/9/2015) malam.

“Sidang ini terpaksa ditunda karena terdakwa belum didampingi pengacara. Ancaman hukuman terhadap terdakwa cukup tinggi,” ujar Ketua Majelis Hakim Darsono, SH.

Hakim Darsono mengatakan karena hari sudah sore dan terdakwa tidak didampingi pengacara sehingga sidang tidak dapat diteruskan untuk melakukan pemeriksaan saksi. “Kepada saksi mohon maaf sidang tidak dapat dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan setelah terdakwa didampingi penasihat hukum,” tutur Hakim Darsono.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Yanti, SH  menghadirkan tiga orang saksi. “Hari ini saya menghadirkan tiga orang saksi Pak Hakim. Ketiga orang saksi sudah siap memberikan kesaksian,” ujar Jaksa Vera.

Tiga orang saksi sudah hadir di ruang sidang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
Terdakwa Karno mengaku melakukan jual beli airsoft guns untuk kepentingan klub petembak di ingkungannya di Surabaya, Jawa Timur. “Saya sepulang dari Senayan, Jakarta, tertangkap di Pondok Aren, Kabupaten Tangerang. Saya bawa beberapa pucuk airsoft guns,” ungkap Karno kepada TangerangNET.Com.

Terdakwa Karno mengakui melakukan jual-beli airsoft guns tanpa dilengkapi ijin. Alasannya, karena jual-beli tersebut dilakukan di lingkungan klub petembaknya.

Hakim Darsono kepada ketiga saksi agar datang kembali minggu depan tanpa panggilan secara resmi. “Pemberitahuan ini sekaligus panggilan resmi dari pengadilan,” ujar Hakim Darsono.

Kepada jaksa, Hakim Darsono memerintahkan agar mencari pengacara untuk mendampingi terdakwa Karno. “Siap Pak Hakim,” ujar Jaksa Vera. (ril) 

Post a Comment

0 Comments