Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Suami-istri Gerry-Desi Edarkan Daun Ganja, Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Gerry dan Desi mendengar pembacaan tutntutan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) 
NET – Suami-istri terdakwa Gerry Priatna Soemardi, 27, dan terdakwa Desiana alias Desi, 24, karena edarkan narkotika jenis ganja dituntut masing-masing 8 tahun penjara oleh jaksa  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (1/9/2015).

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Edy Purwanto, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Yannih, SH menyebutkan kedua terdakwa Gerry dan Desi bekerjasama dalam mengedarkan narkotika jenis ganja.

Bermula pada 19 Maret 2015, kata Jaksa Yannih, terdakwa Gerry membeli ganja kepada Alan, kini masih buron, seharga Rp2,5 juta. Pemesanan dilakukan melalui pembicaraan telepon. Setelah disepakati harga, lalu tedakwa Gerry menyuruh terdakwa Desi menemui Alan untuk mengambil.

Selanjutnya, daun ganja kering yang dibungkus kertas koran tersebut dibawa pulang oleh terdakwa Desi di Kampung Cisarua RT 01/04, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Tangerang. Setelah sesampai di rumah, daun ganja kering tersebut diserahkan kepada terdakwa Gerry.

Menurut Jaksa Yannih, daun ganja itu diurai lalu dilinting seperti bentuk batang rokok oleh terdakwa Gerry. Daun ganja yang sudah dikemas seperti batang rokok tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

“Dari linting tersebut, ada yang digunakan oleh terdakwa Gerry untuk dihisap,” tutur Jaksa Yannih.

Namun, kata Jaksa Yannih, lintingan ganga yang dalam bungkus tersebut akan dijual kepada orang lain. Sebelum dijual, terdakwa Gerry menyimpannya di dekat eternit kamar mandi.

Sementara petugas polisi saat melakukan penggeledahan rumah terdakwa Gerry pada 26 Maret 2015 pukul 23:00 WIB dite
mukan lintingan daun ganja dalam bungkus rokok yang disimpan di kamar tersebut.

Polisi membawa daun ganja tersebut untuk diperiksa di laboratorium dan hasilnya, benar narkotika jenis ganja terdaftar sebagai barang terlarang. Setiap orang yang menggunakan ganja tersebut harus mendapat ijin dari dokter atau instansi yang berwenang.

Setelah menghadirkan sejumlah saksi, Jaksa Yannih menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 atay (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika. Oleh karenanya, kedua terdakwa dituntut masing-masing selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1miliar subsider 4 bulan penjara.

Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH diberi kesempatan untuk menyusun pembelaan oleh Hakim Sindung selama sepekan. (ril)


Post a Comment

0 Comments