Terdakwa Gerry dan Desi mendengar pembacaan tutntutan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Suami-istri terdakwa
Gerry Priatna Soemardi, 27, dan terdakwa Desiana alias Desi, 24, karena edarkan
narkotika jenis ganja dituntut masing-masing 8 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa
(1/9/2015).
Pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Edy Purwanto, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) A Yannih, SH menyebutkan kedua terdakwa Gerry dan Desi bekerjasama dalam
mengedarkan narkotika jenis ganja.
Bermula pada 19 Maret
2015, kata Jaksa Yannih, terdakwa Gerry membeli ganja kepada Alan, kini masih
buron, seharga Rp2,5 juta. Pemesanan dilakukan melalui pembicaraan telepon.
Setelah disepakati harga, lalu tedakwa Gerry menyuruh terdakwa Desi menemui
Alan untuk mengambil.
Selanjutnya, daun
ganja kering yang dibungkus kertas koran tersebut dibawa pulang oleh terdakwa
Desi di Kampung Cisarua RT 01/04, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua,
Kabupaten Tangerang. Setelah sesampai di rumah, daun ganja kering tersebut
diserahkan kepada terdakwa Gerry.
Menurut Jaksa Yannih,
daun ganja itu diurai lalu dilinting seperti bentuk batang rokok oleh terdakwa
Gerry. Daun ganja yang sudah dikemas seperti batang rokok tersebut dimasukkan
ke dalam bungkus rokok.
“Dari linting
tersebut, ada yang digunakan oleh terdakwa Gerry untuk dihisap,” tutur Jaksa
Yannih.
Namun, kata Jaksa
Yannih, lintingan ganga yang dalam bungkus tersebut akan dijual kepada orang
lain. Sebelum dijual, terdakwa Gerry menyimpannya di dekat eternit kamar mandi.
Sementara petugas
polisi saat melakukan penggeledahan rumah terdakwa Gerry pada 26 Maret 2015
pukul 23:00 WIB dite
mukan lintingan daun ganja dalam bungkus rokok yang
disimpan di kamar tersebut.
Polisi membawa daun
ganja tersebut untuk diperiksa di laboratorium dan hasilnya, benar narkotika
jenis ganja terdaftar sebagai barang terlarang. Setiap orang yang menggunakan
ganja tersebut harus mendapat ijin dari dokter atau instansi yang berwenang.
Setelah menghadirkan
sejumlah saksi, Jaksa Yannih menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar
pasal 114 atay (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika. Oleh karenanya, kedua
terdakwa dituntut masing-masing selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1miliar
subsider 4 bulan penjara.
Kedua terdakwa yang
didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH diberi kesempatan untuk menyusun
pembelaan oleh Hakim Sindung selama sepekan. (ril)
0 Comments