![]() |
Terdakwa Bagus saat mendengarkan pembacaan vonis. (Foto: Syafril Elian, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Bagus
Budi Sulistiyo alias Bagus bin Sulistyadi, 21, tersenyum lebar setelah lepas
dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman penjara 10 tahun. Hal ini terjadi setelah Hakim Ninik Anggraini,
SH membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin
(7/9/2015).
Pada sidang
sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Setiawan, SH menuntut terdakwa Bagus
karena terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melanggar pasal 111 ayat
(2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa
Bagus, kata Jaksa Dwi Setiawan, bersalah
menyimpan 8 kilogram daun ganja kering di rumahnya di Jalan AMD Babakan Poris,
Kelurahan Setu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Polisi menangkap
terdakwa Bagus di rumah tersebut pada 26 Desember 2014.
Hakim Ninik Anggraini
yang memimpin sidang tersebut menyatakan majelis hakim sependapat dengan Jaksa
Penuntut Umum terhadap pasal yang dituduhkan yakni pasal 111 ayat (2) tapi
tidak sependapat hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Bagus.
Dari sejumlah saksi
dan fakta yang dihadirkan di persidangan, kata Hakim Ninik, tidak terbukti terdakwa Bagus sebagai jaringan pengedar
narkotika jenis ganja. Bahkan terdakwa Bagus hanya mendapatkan titipan ganja
tersebut dari Arif alias Kuping (buron).
Bahkan, kata Hakim
Ninik, uang yang dijanjikan Arif untuk jasa menitipkan daun ganja tersebut
sebesar Rp 200 ribu, belum diterima terdakwa Bagus. “Majelis hakim berpendapat
belum pantas terdakwa Bagus mendapatkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar
Hakim Ninik.
Menurut Hakim Ninik,
meskipun begitu perbuatan terakwa tetap melanggar program pemerintah yang kini
gencar memberantas peredaran narkotika, yang kini sudah dinyatakan oleh
pemerintah sebagai darurat narkotika.
Pertimbangan lain,
Hakim Ninik menyebutkan terdakwa masih berumur muda dan masih punya masa depan.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi terdakwa Bagus,” tutur Hakim Ninik.
Terdakwa Bagus yang
didampingi penasihat hukum Irwansyah, SH menyatakan putusan majelis sudah
tepat. “Dalam pembelaan saya sebelmunya, terdakwa tidak pantas menerima hukuman
penjara seumur hidup karena barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan
hanya 80 gram. Kalau memang 80 gram hukuman 10 tahun penjara pun sebenarnya
cukup berat,” tandas Irwansyah.
Setalah mendengarkan pembacaan
vonis majelis hakim, terdakwa Bagus dan Irwansyah menyatakan menerima. Sedangkan
jaksa Dwi Setiawan menyatakan pikir-pikir. (ril)
0 Comments