Kasatreskrim AKBP Sutarmo: saksi yang relevan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Proses hukum
yang kini dilakukan Polres Metro Tangerang terhadap dua tersangka Ari dan Imam
Saleh tetap dijalankan karena sudah ada titik temu antara penyidik dengan jaksa.
Kedua tersangka dilepas oleh Polres karena masa tahanan sudah habis.
“Kedua tersangka sejak
ditangkap sampai dengan pada 7 September
2015, sudah ditahan selama 80 hari. Jadi, demi hukum mereka harus dikeluarkan
dari tahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo kepada
wartawan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Rabu (9/9/2015).
Sutarmo menjelaskan
tersebut setelah melakukan paparan kasus yang sedang ditangani yakni pembunuhan
dengan korban Ramdhani, 27, di Perumahan Puri Beta 2, Kecamatan Ciledug, Kota
Tangerang, Minggu (10/5/2015). Namun, saat berkas akan diserahkan ke pihak
kejaksaan belum diterima.
“Nah, dalam
perundingan tadi sudah ada kesepakatan perkara ini akan dilanjutkan. Kami
sedang menunggu petunjuk dari kejaksaan yang relevan,” ucap Kasat Sutarmo.
Menurut Sutarmo, pihak
penyidik sudah bekerja secara profesional menangkap dua orang tersangka dan
sejumlah saksi. Bahkan kini sedang dikejar empat orang saksi yang dapat
memperkuat perkara tersebut.
“Yang penting dalam
pembicaraan dengan kejaksaan tadi, sudah ada titik temu. Kita akan tambah saksi
yang dapat menjelaskan secara rinci terjadinya peristiwa pembunuhan terjadi,”
jelas Sutarmo.
Sementara itu, Kepala
Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Eman Sulaeman menjelaskan berkas
perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima kejaksaan
pada 25 Mei 2015. Kemudian tahap pertama penyerahan berkas dari penyidik ke
kejaksaan pada 10 Juli 2015.
Eman mengatakan pada
13 Juli 2015 atas berkas yang diterima jaksa memberi petunjuk pada 13 Juli
2015. Petunjuk yang diberikan jaksa adalah berkas perkara harus dipisah antara
tersangka Ari dan Imam Saleh.
“Di sinilah diperlukan
ada beberapa alat bukti. Namun, pada 7 September 2015 penyidik menyerahkan
berkas perkara tersebut. Namun, pada tanggal tersebut masa tahanan kedua
tersangka habis,” ungkap Eman.
Menurut Eman, untuk
menentukan berkas yang diterima jaksa dari penyidik menjadi P-21, diperlukan
waktu 7 hari untuk membaca dan mempelajarinya. Setelah berkas perkara diterima,
jaksa meneliti untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.
“Jadi, jaksa tidak
bisa menerima berkas perkara kemudian pada hari yang sama dinyatakan P-21
(lengkap-red). Yang paling penting, dalam berkas perkara harus ada persseuaian
antara saksi satu dengan yang lain,” tandas Eman.
Oleh karena itu, kata
Eman, jaksa minta kepada penyidik carilah saksi yang secara langsung melihat,
mendengar, dan mengalami. (ril)
0 Comments