Terdakwa Sahrul Tri Rahmad Dani: beban dipikul sendiri. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Sahrul
Tri Rahmad Dani alias Berul bin Slamet, 18, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) pelaku pembacokan tawuran hingga korban tewas, dituntut jaksa 13 tahun
penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (219/2015). Penasihat hukum
terdakwa, minta Walikota Tangerang bertanggung jawab atas kematian korban
tawuran.
Pada sidang yang
majelis hakim diketuai oleh Muhammad Sigit, SH tersebut Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Iqbal Firdaozi, SH menuntut terdakwa Sahrul selama 13 tahun penjara karena terbukti
melakukan pembacokan terhadap siswa SMK PGRI 2 Kota Tangerang Ahmad Arifin, 17,
hingga meninggal dunia saat tawuran.
Jaksa Iqbal mengatakan
perbuatan terdakwa Sahrul tersebut
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP dan menghukum selama
13 tahun penjara.
Namun, penasihat hukum
terdakwa Sahrul, Irwansyah, SH tidak sependapat dengan jaksa. “Kami berpendapat
tuntutan jaksa penuntut umum dirasa sangat amat berat tanpa berprikemanusiaan
dan keadilan,” ujar Irwansyah pada sidang dengan agenda pembelaan.
Irwansyah mengatakan
berdasar uraian fakta di persidangan terdakwa Sahrul hanya terbukti bersalah
melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP sesuai dengan dakwaan ketiga jaksa. “Pertimbangannya,
terdakwa belum pernah dihukum dan tidak berbelit-belit memberi keterangan dan
mengakui perbuatannya di persidangan,” ucap Irwansyah.
Bukan hal yang tepat,
kata Irwansyah, akibat tawuran tersebut hanya
dibebankan kepada terdakwa Sahrul saja. Semestisnya Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, pihak
sekolah, Dinas Pendidikan Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang ikut
bertanggung jawab.
“Saya berpendapat atas
meninggal dunia Ahmad Arifin, Walikota Tangerang dapat dituntut. Alasannya,
Walikota sebagai kepala daerah bertanggung jawab terhadap jalannya proses
pendidikan di Kota Tangerang,” tandas Irwansyah.
Seusai Irwansyah
membacakan pembelaan, Hakim Sigit menunda sidang selama sepekan untukmemberikan
kesempatan kepada Jaksa Iqbal menanggapi
pembelaan terdakwa Sahrul yang dibacakan penasihat hukumnya. (ril)
0 Comments