Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembacok Pelajar Hingga Tewas Dituntut 13 Tahun, Walikota Diminta Tanggung Jawab

Terdakwa Sahrul Tri Rahmad Dani: beban dipikul sendiri.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Sahrul Tri Rahmad Dani alias Berul bin Slamet, 18, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pelaku pembacokan tawuran hingga korban tewas, dituntut jaksa 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (219/2015). Penasihat hukum terdakwa, minta Walikota Tangerang bertanggung jawab atas kematian korban tawuran.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Muhammad Sigit, SH tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Firdaozi, SH menuntut terdakwa Sahrul  selama 13 tahun penjara karena terbukti melakukan pembacokan terhadap siswa SMK PGRI 2 Kota Tangerang Ahmad Arifin, 17, hingga meninggal dunia saat tawuran.

Jaksa Iqbal mengatakan perbuatan terdakwa Sahrul  tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar pasal 338 KUHP dan menghukum selama 13 tahun penjara.

Namun, penasihat hukum terdakwa Sahrul, Irwansyah, SH tidak sependapat dengan jaksa. “Kami berpendapat tuntutan jaksa penuntut umum dirasa sangat amat berat tanpa berprikemanusiaan dan keadilan,” ujar Irwansyah pada sidang dengan agenda pembelaan.

Irwansyah mengatakan berdasar uraian fakta di persidangan terdakwa Sahrul hanya terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP sesuai dengan dakwaan ketiga jaksa. “Pertimbangannya, terdakwa belum pernah dihukum dan tidak berbelit-belit memberi keterangan dan mengakui perbuatannya di persidangan,” ucap Irwansyah.

Bukan hal yang tepat, kata Irwansyah, akibat tawuran tersebut  hanya dibebankan kepada terdakwa Sahrul saja. Semestisnya  Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang ikut bertanggung jawab.

“Saya berpendapat atas meninggal dunia Ahmad Arifin, Walikota Tangerang dapat dituntut. Alasannya, Walikota sebagai kepala daerah bertanggung jawab terhadap jalannya proses pendidikan di Kota Tangerang,” tandas Irwansyah.

Seusai Irwansyah membacakan pembelaan, Hakim Sigit menunda sidang selama sepekan untukmemberikan kesempatan kepada Jaksa Iqbal  menanggapi pembelaan terdakwa Sahrul yang dibacakan penasihat hukumnya. (ril)

Post a Comment

0 Comments