![]() |
Muhammad Taufiq MZ: ada laporan ke Bawaslu RI. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Panitia Pengawas
Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk
melakukan rapat pleno memutuskan dugaan pelangggaran yang dilakukan oleh calon
Walikota Tangsel Airin Rahmi Diany sekaligus petahana, masih menunggu supervisi
dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).
“Rencana semula kita
akan rapat pleno Selasa ini, namun menunggu supervisi dari Bawaslu RI,” ujar
Ketua Panwaskada Tangsel Muhammad Taufiq MZ kepada TangerangNET.Com, Selasa
(22/9/2015) malam.
Taufiq menjelaskan
diperlukan supervisi dari Bawaslu RI
karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Airin selain dilaporkan ke
Panwaskada Tangsel juga dilaporkan ke Bawaslu RI. Laporan yang disampaikan ke
Bawaslu RI kemudian dilimpahkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi Banten
lalu ke Panwaskada.
“Hal ini dilakukan
sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses di daerah
di mana tempat terjadi dugaan pelanggaran tersebut. Dalam hal ini terjadi di
Tangsel sehingga kita lah yang memproses,” ungkap Taufiq.
Ketua Panwaskada Tangsel
tersebut menjelaskan proses pelaporan yang disampaikan baik kepada Panwas
maupun Bawaslu dilakukan dengan prinsip taat aturan. Oleh karena ada pelimpahan
pelaporan sehingga sebelum diputuskan oleh Panwaskada perlu ada superivisi.
“Semua kerja kita ini,
dibawah pengawasan Bawaslu Banten dan Bawalu RI. Jadi, menunggu untuk
mendapatkan supervisi dari Bawaslu
adalah kewajiban Panwaskada,” ucap Taufiq.
Dugaan pelanggaran yang
dilakukan Airin dilaporkan oleh Teddy
Gusnaidi, Tim Hukum Iksan Modjo-Li Claudia Chandra, Kamis(10/9/2015) yang
melaporkan tiga kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Airin.
Ketiga dugaan
pelanggaran terebut yakni saat Airin melakukan Launching Wifi Corner Gratis
Pemerintah Kota Tangsel pada Jumat, 28 Agustus 2015 di Taman Kota 1. Kedua pada
acara menyalurkan bantuan benih ikan kepada masyarakat pada 27 Agustus 2015 di
Kota Tangsel yang dihadiri Airin.
Selain dua laporan
tersebut, kata Teddy, yang ketiga saat peluncuran portal resmi Pemerintah Kota
Tangsel membuat banner dan mempublikasi
buku tentang Airin “Menata Tangsel, Sudah, Sedang, & Akan
Dilaksanakan”.
Menurut Taufiq, dugaan
pelanggaran yang sama juga dilaporkan oleh partai politik pengusung calon ke
Bawaslu RI. “Semua saksi sudah kita
panggil untuk diklarifikasi. Hasilnya pun sudah dilakukan kajian namun
sebelum diputuskan dalam rapat pleno perlu supervisi dari Bawaslu RI,” ucap
Taufiq tanpa menyebutkan kapan dilakukan rapat pleno. (ril)
0 Comments