Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Panwas Tangsel Rapat Pleno Putuskan Pelanggaran Airin, Tunggu Supervisi Bawaslu RI

Muhammad Taufiq MZ: ada laporan ke Bawaslu RI.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melakukan rapat pleno memutuskan dugaan pelangggaran yang dilakukan oleh calon Walikota Tangsel Airin Rahmi Diany sekaligus petahana, masih menunggu supervisi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).

“Rencana semula kita akan rapat pleno Selasa ini, namun menunggu supervisi dari Bawaslu RI,” ujar Ketua Panwaskada Tangsel Muhammad Taufiq MZ kepada TangerangNET.Com, Selasa (22/9/2015) malam.

Taufiq menjelaskan diperlukan supervisi dari  Bawaslu RI karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Airin selain dilaporkan ke Panwaskada Tangsel juga dilaporkan ke Bawaslu RI. Laporan yang disampaikan ke Bawaslu RI kemudian dilimpahkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi Banten lalu ke Panwaskada.

“Hal ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses di daerah di mana tempat terjadi dugaan pelanggaran tersebut. Dalam hal ini terjadi di Tangsel sehingga kita lah yang memproses,” ungkap Taufiq.

Ketua Panwaskada Tangsel tersebut menjelaskan proses pelaporan yang disampaikan baik kepada Panwas maupun Bawaslu dilakukan dengan prinsip taat aturan. Oleh karena ada pelimpahan pelaporan sehingga sebelum diputuskan oleh Panwaskada perlu ada superivisi.

“Semua kerja kita ini, dibawah pengawasan Bawaslu Banten dan Bawalu RI. Jadi, menunggu untuk mendapatkan supervisi  dari Bawaslu adalah kewajiban Panwaskada,” ucap Taufiq.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan  Airin dilaporkan oleh Teddy Gusnaidi, Tim Hukum Iksan Modjo-Li Claudia Chandra, Kamis(10/9/2015) yang melaporkan tiga kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Airin.

Ketiga dugaan pelanggaran terebut yakni  saat  Airin melakukan Launching Wifi Corner Gratis Pemerintah Kota Tangsel pada Jumat, 28 Agustus 2015 di Taman Kota 1. Kedua pada acara menyalurkan bantuan benih ikan kepada masyarakat pada 27 Agustus 2015 di Kota Tangsel yang dihadiri Airin.

Selain dua laporan tersebut, kata Teddy, yang ketiga saat peluncuran portal resmi Pemerintah Kota Tangsel membuat banner dan mempublikasi  buku tentang Airin “Menata Tangsel, Sudah, Sedang, & Akan Dilaksanakan”.

Menurut Taufiq, dugaan pelanggaran yang sama juga dilaporkan oleh partai politik pengusung calon ke Bawaslu RI. “Semua saksi sudah kita  panggil untuk diklarifikasi. Hasilnya pun sudah dilakukan kajian namun sebelum diputuskan dalam rapat pleno perlu supervisi dari Bawaslu RI,” ucap Taufiq tanpa menyebutkan kapan dilakukan rapat pleno. (ril) 

Post a Comment

0 Comments