Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kakek Iskandar Lunglai Dihukum 5 Tahun Penjara Karena Cabuli Anak SD

Terdakwa kakek cabul lemas saat ke luar ruang sidang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa kakek Iskandar, 63, yang sehari-hari bekerja sebagai pengojek dihukum selama 5 tahun penjara karena melakukan perbuatan cabul terhadap OLV, pelajar SD, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/9/2015).

Sang kakek Iskandar ketika dibacakan vonis dan mengetahui dihukum selama 5 tahun  dan denda Rp 60 juta subsider langsung lunglai. “Hukumannya terlalu berat Pak Hakim,” ujar terdakwa Iskandar pelan.

Sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Syamsudin, SH menanggapi ucapan terdakwa, mengatakan terimalah hukuman tersebut. “Ini hukuman sudah rendah karena ancaman hukuman bagi yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur adalah 15 tahun,” jawab Hakim Syamsudin.

Hakim Syamsudin mengatakan hukuman tersebut sudah dimusyawarahkan bersama dua hakim anggota. “Ini adalah hukuman terendah,” ucap Syamsudin.

Pada sidang sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Neny Aristiani, SH menuntut terdakwa Iskandar selama 7 tahun denda Rp 60 juta subsider 2 bulan penjara. Perbuatan terdakwa Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 Undang-Undang Repbulik Indonesia No. 23 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa saat mengantar korban dari rumah pergi ke sekolah. Saat dalam perjalanan di Jalan Raya Cadas, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan  Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terdakwa berhenti dan minta agar korban pindah dari belakang duduk ke depan.

“Kalau duduk di belakang takut jatuh. Neng (bukan nama sebenarnya-red) pindah ke depan saja,” tutur terdakwa seperti ditirukan Hakim Syamsudin saat membacakan amar putusan.

Korban yang tidak tau maksud dan tujugan terdakwa, pun pindah ke depan. Perjalanan pun dilanjutkan dan terdakwa mulai menjalankan aksinya. Tangan kanan terdakwa tetap pegang stir sepeda motor sedangkan tangan kiri meraba-raba ke bagian sensitive korban.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa berulang kali dengan modus yang sama yakni pada Desember 2014, Januari 2015, Februari 2015, dan Maret 2015. Akibatnya, korban merasa sakit dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada ibundanya dan ibunya langsung melaporkan kepada polisi.

Pada 16 Desember 2014, terdakwa langsung ditangkap polisi dan perkaranya disidangkan di pengadilan.  (ril)

Post a Comment

0 Comments