Terdakwa kakek cabul lemas saat ke luar ruang sidang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa kakek Iskandar,
63, yang sehari-hari bekerja sebagai pengojek dihukum selama 5 tahun penjara
karena melakukan perbuatan cabul terhadap OLV, pelajar SD, di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Selasa (8/9/2015).
Sang kakek Iskandar ketika
dibacakan vonis dan mengetahui dihukum selama 5 tahun dan denda Rp 60 juta subsider langsung
lunglai. “Hukumannya terlalu berat Pak Hakim,” ujar terdakwa Iskandar pelan.
Sidang yang majelis
hakimnya diketuai oleh Syamsudin, SH menanggapi ucapan terdakwa, mengatakan
terimalah hukuman tersebut. “Ini hukuman sudah rendah karena ancaman hukuman
bagi yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur adalah 15 tahun,”
jawab Hakim Syamsudin.
Hakim Syamsudin mengatakan
hukuman tersebut sudah dimusyawarahkan bersama dua hakim anggota. “Ini adalah
hukuman terendah,” ucap Syamsudin.
Pada sidang sebelumya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neny
Aristiani, SH menuntut terdakwa Iskandar selama 7 tahun denda Rp 60 juta
subsider 2 bulan penjara. Perbuatan terdakwa Iskandar terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal 82 Undang-Undang Repbulik Indonesia No. 23 tahun
2001 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan tersebut
dilakukan terdakwa saat mengantar korban dari rumah pergi ke sekolah. Saat
dalam perjalanan di Jalan Raya Cadas, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terdakwa
berhenti dan minta agar korban pindah dari belakang duduk ke depan.
“Kalau duduk di
belakang takut jatuh. Neng (bukan nama sebenarnya-red) pindah ke depan saja,”
tutur terdakwa seperti ditirukan Hakim Syamsudin saat membacakan amar putusan.
Korban yang tidak tau
maksud dan tujugan terdakwa, pun pindah ke depan. Perjalanan pun dilanjutkan
dan terdakwa mulai menjalankan aksinya. Tangan kanan terdakwa tetap pegang stir
sepeda motor sedangkan tangan kiri meraba-raba ke bagian sensitive korban.
Perbuatan tersebut
dilakukan terdakwa berulang kali dengan modus yang sama yakni pada Desember
2014, Januari 2015, Februari 2015, dan Maret 2015. Akibatnya, korban merasa
sakit dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada ibundanya dan ibunya langsung
melaporkan kepada polisi.
Pada 16 Desember 2014,
terdakwa langsung ditangkap polisi dan perkaranya disidangkan di pengadilan. (ril)
0 Comments