Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gunakan Bahan Formalin, 7 RPA Tanah Tinggi Disegel Pemkot Tangerang

Saeful Rohman dibantu petugas Satpol PP segel RPA: masih nakal.
(Foto: Man, TangerangNET.Com)  
NET – Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (15/9/2015)  melakukan penyegelan terhadap tujuh rumah pemotongan ayam (RPA) di Jalan Budi Asih, di seberang Pasar Induk Sayur -mayur dan buah-buahan Tanah Tinggi, di Kelurahan Tanah Tinggi. Sehari sebelumnya, RPA tersebut  telah digrebek oleh petugas Polda Metro Jaya karena terbukti memasarkan daging ayam yang  berformalin.

"Kami melakukan penyegelan terhadap tujuh RPA ini karena terbukti melanggar Perda No. 6 tahun 2011 dan Peraturan Walikota No. 53 tahun 2011, tentang Ketertiban Umum dan Tata Cara Penerbitan Ijin  Gangguan di Kota Tangerang," kata Asda 1 Kota Tangerang Saeful Rohman yang memimpin langsung penyegelan tersebut dengan cara memasang plang yang bertulisan peraturan itu.

Ketika ditanya kenapa penyegelan dan tindakan turun ke lapangan baru dilakukan setelah kasus itu digrebek oleh petugas Polda Metro Jaya, Saeful Rohman yang dalam penyegelan itu didampingi oleh petugas Sapol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta aparat Kelurahan Tanah Tinggi, mengatakan pihaknya selalu rutin memberi penyuluhan dan pembinaan terhadap para pedagang ayam di lokasi tersebut.

Dalam penyuluhan serta pembinaan itu, kata Saeful,  pihaknya selalu menyarankan agar ayam yang dipasarkan ke beberapa pasar tradisional di Kota Tangerang, seperti Pasar: Anyar, Malabar, Babakan, dan lainnya  tidak menggunakan bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan.

"Kami selalu memberikan pembinaan kepada mereka. Karenanya, jika masih ada pedagang ayam yang menggunakan formalin, berarti pedagangnya saja yang nakal," kata Saeful.

Untuk itu, lanjut dia,  ke depannya Pemda Kota Tangerang akan bekerjasama dengan BPOM untuk melakuklan pengawasan secara berkala. Apabila di dalam pengawasan itu masih didapati RPA  yang menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan manusia akan ditindak tegas hingga ke penutupan usaha tersebut.

Adapun ketujuh RPA yang di segel itu adalalah milik Ali Supeno, Sukatman, Asmuni, Nursain, Munasan, Achmad Mulyono, dan Rohim. "Ketujuh orang itu saat ini sudah diproses di Polda Metro Jaya," kata Saeful.

Berdasarkan keterangan mereka, kata Saeful, ayam-ayam yang dipotongnya tidak hanya di pasarkan di Kota Tangherang saja. Melainkan hingga ke daerah-daerah perbatasan, seperti Jakarta Barat dan lainnya.

Selain menyegel sejumlah RPA tersebut, petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemkot Tangerang, juga membawa dua ekor ayam yang disimpan di lemari es untuk dilakukan penelitian. 

"Kalau melihat kondisi ayam ini, saya yakin sudah berformalin. Karena hingga menjelang dua hari, dagingnya masih terlihat bagus," ungkap Ibnu, petugas dari DKPP.  (man)

Post a Comment

0 Comments