Saeful Rohman dibantu petugas Satpol PP segel RPA: masih nakal. (Foto: Man, TangerangNET.Com) |
NET – Pemerintah Kota
Tangerang, Selasa (15/9/2015) melakukan
penyegelan terhadap tujuh rumah pemotongan ayam (RPA) di Jalan Budi Asih, di
seberang Pasar Induk Sayur -mayur dan buah-buahan Tanah Tinggi, di Kelurahan
Tanah Tinggi. Sehari sebelumnya, RPA
tersebut telah digrebek oleh petugas
Polda Metro Jaya karena terbukti memasarkan daging ayam yang berformalin.
"Kami melakukan
penyegelan terhadap tujuh RPA ini karena terbukti melanggar Perda No. 6 tahun
2011 dan Peraturan Walikota No. 53 tahun 2011, tentang Ketertiban Umum dan Tata
Cara Penerbitan Ijin Gangguan di Kota
Tangerang," kata Asda 1 Kota Tangerang Saeful Rohman yang memimpin langsung
penyegelan tersebut dengan cara memasang plang yang bertulisan peraturan itu.
Ketika ditanya kenapa
penyegelan dan tindakan turun ke lapangan baru dilakukan setelah kasus itu
digrebek oleh petugas Polda Metro Jaya, Saeful Rohman yang dalam penyegelan itu
didampingi oleh petugas Sapol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)
serta aparat Kelurahan Tanah Tinggi, mengatakan pihaknya selalu rutin memberi
penyuluhan dan pembinaan terhadap para pedagang ayam di lokasi tersebut.
Dalam penyuluhan serta
pembinaan itu, kata Saeful, pihaknya
selalu menyarankan agar ayam yang dipasarkan ke beberapa pasar tradisional di
Kota Tangerang, seperti Pasar: Anyar, Malabar, Babakan, dan lainnya tidak menggunakan bahan-bahan yang berbahaya
bagi kesehatan.
"Kami selalu
memberikan pembinaan kepada mereka. Karenanya, jika masih ada pedagang ayam
yang menggunakan formalin, berarti pedagangnya saja yang nakal," kata
Saeful.
Untuk itu, lanjut
dia, ke depannya Pemda Kota Tangerang
akan bekerjasama dengan BPOM untuk melakuklan pengawasan secara berkala.
Apabila di dalam pengawasan itu masih didapati RPA yang menggunakan bahan berbahaya bagi
kesehatan manusia akan ditindak tegas hingga ke penutupan usaha tersebut.
Adapun ketujuh RPA
yang di segel itu adalalah milik Ali Supeno, Sukatman, Asmuni, Nursain,
Munasan, Achmad Mulyono, dan Rohim. "Ketujuh orang itu saat ini sudah
diproses di Polda Metro Jaya," kata Saeful.
Berdasarkan keterangan
mereka, kata Saeful, ayam-ayam yang dipotongnya tidak hanya di pasarkan di Kota
Tangherang saja. Melainkan hingga ke daerah-daerah perbatasan, seperti Jakarta
Barat dan lainnya.
Selain menyegel
sejumlah RPA tersebut, petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)
Pemkot Tangerang, juga membawa dua ekor ayam yang disimpan di lemari es untuk
dilakukan penelitian.
"Kalau melihat kondisi ayam ini, saya yakin sudah
berformalin. Karena hingga menjelang dua hari, dagingnya masih terlihat
bagus," ungkap Ibnu, petugas dari DKPP.
(man)
0 Comments