![]() |
Bambang Dwitoro: syarat wajib. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tiga pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Seletan (Tangsel) yang telah
mendaftara ke KPU setempat, masih belum
memenuhi syarat. Hal ini bisa trerjadi karena ketiga pasangan calon tersebut, belum
melampirkan salinan rekening khusus dana
kampanye.
“Ketiga pasangan calon
walikota dan wakil walikota tersebut masih belum melampirkan salinan rekening
khusus dana kampanye. Ini syarat wajib yang harus dilampirkan,” ujar Bambang
Dwitoro, anggota KPU Kota Tangsel, kepada TangerangNET.Com, Minggu (2/7/2015).
Bambang Dwitoro yang
membidangi pokja pencalonan itu mengatakan pada saat pendaftaran baik partai
politik pengusung maupun pasangan calon belum melampirkan dalam persyaratan
salinan rekening dana kampanye.
“Rekening dana
kampanye tersebut dibuat oleh partai politik dan gabungan partai politik dan
pasangan calon. Dari partai politik pengusung yang berhak menandatangani di
rekening tersebut adalah ketua dan sekretaris. Kemudian tentu pasangan
calon walikota dan wakil walikota,” ungkap Bambang.
Landasan hukum
melampirkan salinan rekening dana kampanye, kata Bambang, adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana
Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Jadi uang masuk dan
ke luar untuk keperluan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, satu
pintu. Tentu ini nantinya memudahkan untuk melakukan pembukuan,” ucap
Bambang.
Meskipun ketiga
pasangan calon dan partai politik serta gabungan politik pengusung belum melampirkan
dalam persyaratan, imbuh Bambang, belum dikenakan sanksi. “Masih ada waktu masa
perbaikan yakni pada 4 sampai dengan 7 Agustus 2015. Mulai Senin besok bisa
diproses di bank umum,” saran Bambang.
Sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota soal dana kampanye diatur dalam
pasal 14.
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: (1) Partai
Politik atau Gabungan
Partai Politik yang mengusulkan Pasangan
Calon dan
Pasangan Calon perseorangan melaporkan hanya
1 (satu) nomor Rekening Khusus
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1)
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati
atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ayat (2) Rekening Khusus
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah disampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat
ditarik dan/atau dilakukan penggantian.
Ayat (3) Salinan Rekening
Khusus Dana Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dokumen
persyaratan pencalonan y ang disampaikan
pada saat pendaftaran dan menjadi lampiran pada LADK
dan LPPDK. (ril)
0 Comments