Terdakwa Chen Yi Chi: ingin mati. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Baru pertama
kali terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (26/8/2015) penyelundup narkotika jaringan internasional
minta dihukum mati meski hakim menghukum penjara seumur. Dia adalah terdakwa
Chen Yi Chi, 62, Warga Negara (WN) Taiwan.
“Mati…mati.…mati.
Hukuman mati,” ujar terdakwa Chen Yi Chi sambil beranjak dari kursi lalu
bersimpuh di hadapan majelis hakim dengan mengepalkan kedua tangannya.
Majelis hakim yang
diketuai oleh Maringan Sitompul, SH menyatakan putusan sudah diambil dan tidak
bisa berubah lagi. Terdakwa Chen Yi Chi
terbukti secara sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat
1 kilogram lebih.
Namun, terdkwa Chen Yi
Chi tetap minta dihukum mati dengan bahasa isyarat: tangan kanannya diarahkan
ke kepalanya, ditembak mati. Terdakwa Chen Yi Chi yang dibantu oleh penerjemah
Lilik Kurniasih, mencoba menjelaskan dengan bahasa Mandarin.
Hakim Maringan melihat
terdakwa Chen Yi Chin yang tetap minta dihukum mati lalu memerintah penasihat
hukum Jon Hendri, SH agar memberikan penjelasan apa yang sudah diputuskan hakim
melalui penerjemah Lilik.
Terdakwa Chen Yi Chi: saat mendengar pembacaan putusan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Setelah terdakwa Chen
Yi Chin diberi tahu bahwa punya hak untuk tidak menerima putusan majelis hakim
dengan menyatakan banding, barulah dia reda. Akhirnya, sidang ditutup dan
terdakwa digring ke luar ruang sidang. Pada kesempatan itu terdakwa Chen Yi Chi
dengan mengangkat tangan kanan berteriak, “Mati..!”
Pada sidang itu,
majelis hakim berbeda pendapat dalam mengambil putusan tersebut. Dua anggota
majelis hakim yakni Syamsudin, SH dan Ninik Anggraini, SH menyatakan terdakwa
Chen Yi Chi tidak layak dihukum mati karena menyelundupkan narkotika dari
Hiongkong ke Indonesia untuk mendapatkan upah sebesar 15.000 Yuan.
Sedangkan Maringan
Sitompul yang bertindak sebagai ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Chen Yi
Chi sudah sepantasnya mendapat ganjaran hukuman mati karena dia dengan sadar
dan tau bahwa melalukan penyelundupkan narkotika itu dilarang.
Pada sidang
sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Saputra, SH menyatakan perbuatan
terdakwa Chen Yi Chi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113
ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang
bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu, terdakwa Chen Yi Chi dihukum mati.
Perbuatan tedakwa Chen
Yi Chi berawal ketika bertemu dengan seseorang yang dikenalnya, Ahai. Perkenalan
dengan Ahai tersebut berlanjut dan pada 5 Desember 2014, disepakati terdakwa
Chen Yi Chi yang selama ini tidak bekerja lagi membutuhkan uang karena banyak
hutang.
Oleh Ahai, terdakwa
Chen Yi Chi diminta membawa narkotika jenis sabu ke Indonesia. Atas tawaran
tersebut, terdakwa Chen Yi Chi menerima dengan senang hati. Apalagi bila sampai
sabu seberat itu lolos sampai ke Indonesia, terdakwa Chen Yi Chin mendapat upah
15.000 Yuan.
Terdakwa Chen Yi Chi: mendengar penjelsan penerjemah. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Namun, ketika terdakwa
Chen Yi Chi yang menumpang pesawat China Airline mendarat di Bandara Soekarno
Hatta (BSH) dari Hongkong pada 7 Desember 2014, yang dijanjikan akan ada yang menjemput dengan
terlebih dahulu menghungi melalui telepon. Namun, setelah terdakwa menunggu satu jam, tidak ada yang
menghubungi.
Terdakwa Chen Yi Chi pun berjalan menuju ke arah luar, namun saat
melewati X-ray terlihat ada benda yang
mencurigakan d dalam tas koper warna hitam yang dibawanya. Setelah tas dibuka
ternyata pipa besi tirai yang berisi kristal putih bening. Setelah diperiksa di
laboratorium positif narkotika golongan
satu berupa sabu seberat 1 kilogram lebih. (ril)
0 Comments