Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah 4 Kali Sidang Ditunda, Mantan Kades Tumpang Sugian akan Dituntut Jaksa

Dua saksi yang meringankan: tidak tau proses.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Setelah  ditunda empat minggu dengan alasan sakit, akhirnya terdakwa mantan Kades Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, terdakwa Tumpang Sugian kembali disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/8/2015).

Pada sidang lanjutan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tersebut, majelis hakim yang diketuai Abner Situmorang, SH itu mendengar dua orang saksi yang meringankan. Dua orang saksi yang diajukan terdakwa Tumpang Sugian yakni Hidayat  dan Muhammad Solihin sebagai Sekretaris dan Kades Sindang Asih.

Kedua saksi oleh majelis hakim tidak banyak ditanya karena tidak tau persis soal adanya pemalsuan AJB tersebut. Bahkan dua anggota majelis hakim yakni  Sun Basana Hutagalung, SH dan Rehmalem Perangin Angin, SH tidak bertanya sama sekali.

Namun ketika Hakim Abener bertanya kepada saksi Hidayat yang mengaku tidak mengetaui soal proses pembuatan AJB yang dimiliki oleh terdakwa Tumpang. “Proses pembuatan AJB dilakukan di kantor kecamatan sehingga saya tidak tau persis,” ujar Hidayat.

Begitu juga saksi Solihin ketika proses pembuatan AJB mengaku ketika itu yakni  pada 2011 belum menjadi kades. “Saya waktu itu masih jadi staf desa sehingga tidak tau proses pembuatan AJB,” tutur Solihin yang juga anak terdakwa Tumpang.

Setelah itu, Hakim Abner melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Tumpang Suagian. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Tumpang Sugian, Hakim Abner bertanya tentang AJB palsu tersebut.

Terdakwa Tumpang membatah keterangan para saksi sebelumnya. “Para saksi itu bohong semua,” ujar terdakwa Tumpang.

Namun, Hakim Abner mengatakan pada sidang sebelumnya para  saksi membawa hasil laboratorium kriminal Polri dan ditemukan perbedaan AJB asli dan paslu. “Jadi, ada tanda tangan palsu dan asli. Terserah kepada terdakwa mau membantah,” tutur Hakim Abner.

Akhirnya, sidang ditunda pada 12 Agustus 2015 dengan agenda pembacaan tuntutan. Sebelum sidang ditutup, terdakwa Tumpang minta kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan untuk untuk berobat yakni operasi kaki di Rumah Sakit Mayapada. Permintaan tersebut belum dikabulkan majelis hakim karena surat dari dokter dan rumah sakit belum lengkap.

“Kalau memang mau dioperasi  kaki terdakwa, harus ada surat dari dokter dan rumah sakit sah. Boleh kalau ada keluarga yang mau membantu mengurus tapi sebelum ada surat yang sah belum dapat diijinkan,” ucap Hakim Abner.

Pada sidang tesebut, terdakwa Tumpang didampingi oleh penasihat hukum Amir, SH. Selama ini terdakwa tidak pernah didampingi penasihat hukum. “Saya mendampingi terdakwa agar bisa mengendalikan terdakwa karena selama selalu bicara yang tidak perlu,” ujar Amir kepada TangerangNET.Com.

Terdakwa Tumpang Sugian diseret ke meja hijau karena menjual tanah  tanpa dilengkapi surat yang sah kepada  pembeli PT Delta Mega Persada (DMP)  dan PT DMP merasa dirugikan senilai Rp 400 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kharmain, SH   menjerat terdakwa Tumpang dengan pasal berlapis yakni  378, 372, 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi 5 tahun penjara.  (ril)   


Post a Comment

0 Comments