![]() |
Dua saksi yang meringankan: tidak tau proses. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Setelah ditunda empat minggu dengan alasan sakit,
akhirnya terdakwa mantan Kades Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten
Tangerang, terdakwa Tumpang Sugian kembali disidangkan kembali di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/8/2015).
Pada sidang lanjutan
pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tersebut, majelis hakim yang diketuai Abner
Situmorang, SH itu mendengar dua orang saksi yang meringankan. Dua orang saksi
yang diajukan terdakwa Tumpang Sugian yakni Hidayat dan Muhammad Solihin sebagai Sekretaris dan Kades
Sindang Asih.
Kedua saksi oleh
majelis hakim tidak banyak ditanya karena tidak tau persis soal adanya
pemalsuan AJB tersebut. Bahkan dua anggota majelis hakim yakni Sun Basana Hutagalung, SH dan Rehmalem
Perangin Angin, SH tidak bertanya sama sekali.
Namun ketika Hakim
Abener bertanya kepada saksi Hidayat yang mengaku tidak mengetaui soal proses
pembuatan AJB yang dimiliki oleh terdakwa Tumpang. “Proses pembuatan AJB
dilakukan di kantor kecamatan sehingga saya tidak tau persis,” ujar Hidayat.
Begitu juga saksi
Solihin ketika proses pembuatan AJB mengaku ketika itu yakni pada 2011 belum menjadi kades. “Saya waktu itu
masih jadi staf desa sehingga tidak tau proses pembuatan AJB,” tutur Solihin
yang juga anak terdakwa Tumpang.
Setelah itu, Hakim
Abner melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Tumpang Suagian. Saat dilakukan
pemeriksaan terhadap terdakwa Tumpang Sugian, Hakim Abner bertanya tentang AJB
palsu tersebut.
Terdakwa Tumpang
membatah keterangan para saksi sebelumnya. “Para saksi itu bohong semua,” ujar
terdakwa Tumpang.
Namun, Hakim Abner
mengatakan pada sidang sebelumnya para saksi
membawa hasil laboratorium kriminal Polri dan ditemukan perbedaan AJB asli dan
paslu. “Jadi, ada tanda tangan palsu dan asli. Terserah kepada terdakwa mau
membantah,” tutur Hakim Abner.
Akhirnya, sidang
ditunda pada 12 Agustus 2015 dengan agenda pembacaan tuntutan. Sebelum sidang ditutup,
terdakwa Tumpang minta kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan untuk untuk
berobat yakni operasi kaki di Rumah Sakit Mayapada. Permintaan tersebut belum
dikabulkan majelis hakim karena surat dari dokter dan rumah sakit belum
lengkap.
“Kalau memang mau
dioperasi kaki terdakwa, harus ada surat
dari dokter dan rumah sakit sah. Boleh kalau ada keluarga yang mau membantu
mengurus tapi sebelum ada surat yang sah belum dapat diijinkan,” ucap Hakim
Abner.
Pada sidang tesebut,
terdakwa Tumpang didampingi oleh penasihat hukum Amir, SH. Selama ini terdakwa
tidak pernah didampingi penasihat hukum. “Saya mendampingi terdakwa agar bisa
mengendalikan terdakwa karena selama selalu bicara yang tidak perlu,” ujar Amir
kepada TangerangNET.Com.
Terdakwa Tumpang
Sugian diseret ke meja hijau karena menjual tanah tanpa dilengkapi surat yang sah kepada pembeli PT Delta Mega Persada (DMP) dan PT DMP merasa dirugikan senilai Rp 400
juta.
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Agus Kharmain, SH menjerat terdakwa Tumpang dengan pasal
berlapis yakni 378, 372, 374 KUHP dengan
ancaman hukuman paling tinggi 5 tahun penjara. (ril)
0 Comments