Tiga pelajar jadi saksi: ikut tawuran. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pelaku pembunuhan
terhadap siswa SMK PGRI 2 Kota Tangerang
Ahmad Arifin, 17, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Terdakwa Syahrul Mardani, 18, diajukan
ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Firdaozi, SH.
Jaksa Iqbal
menyebutkan terdakwa Syahrul dalam perkelahian pelajar antara SMK Yuppentek
dengan SMK PGRI 2 di Taman Segitiga, Cikokol, Senin (6/4/2015) membacok korban Ahmad Arifin dengan dengan
golok hingga meninggal dunia.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa Iqbal menjerat terdakwa
Syahrul dengan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 170, dan pasal 351 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai oleh Sigit Triyono, SH setelah dibacakan dakwaan lalu memberikan
kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan eksepsi.
Namun, kesempatan
tersebut tidak dimanfaakan oleh terdakwa Syahrul sehingga sidang dilanjutkan dengan
menghadirkan tiga orang saksi yakni Sigit, 17, Alfian, 17, dan Rivaldo.
Ketiganya adalah pelajar yang terlibat tawuran berdarah tersebut.
Saksi Sigit, pelajar
SMK 2 PGRI tersebut dalam keterangannya mengatakan peristiwa itu terjadi di
Taman Segitiga Cikokol. Ketika itu saksi
Sigit bersama terdakwa Syahrul dan
Syafrudin. Saat tawuran tersebut, Syafrudin yang membawa golok panjang
tersebut. Namun, Syafrudin ketika itu terkena lemparan batu pada bagian kepala.
Oleh karena Syafrudin pada
bagian kepalanya terluka sehingga golok yang panjang itu diserahkan kepada
terdakwa Syahrul. Dalam kondisi tersebut, pihak lawan melakukan pengejaran dan
terdakwa Syahrul ikut melarikan diri. Namun, tidak berapa lama kemudian terdakwa Syahrul balik
badan dan membacokkan golok tersebut ke arah kepala korban.
Akibat bacokan
tersebut, golok menancap di kepala
korban Ahmad Arifin. Saat golok ditarik oleh terdakwa Syahrul, gagangnya
terlepas dan golok tetap menancap di kepala korban.
Ketika ditanya majelis
hakim, apa motiv dari perkelahian pelajar tersebut, saksi Sigit menyebutkan
sudah jadi sejarah. Artinya, perkelahian kedua sekolah sudah menjadi kebiasaan.
Setelah saksi Sigit
memberikan keterangan lalu dua saksi lainya juga didengarkan keterangan yakni Alfian dan
Rivaldo. Usai memberikan keterangan ketiga saksi, sidang ditunda selama sepekan
untuk mendengarkan keteragan saksi lainnya. (ril)
0 Comments