Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelajar Pelaku Pembacok Hingga Tewas, Mulai Disidangkan di Pengadilan

Tiga pelajar jadi saksi: ikut tawuran.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Pelaku pembunuhan terhadap siswa SMK PGRI 2 Kota Tangerang Ahmad Arifin, 17, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Terdakwa Syahrul  Mardani, 18, diajukan ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Firdaozi, SH.

Jaksa Iqbal menyebutkan terdakwa Syahrul dalam perkelahian pelajar antara SMK Yuppentek dengan SMK PGRI 2 di Taman Segitiga, Cikokol, Senin (6/4/2015)  membacok korban Ahmad Arifin dengan dengan golok hingga meninggal dunia.

Atas perbuatan  tersebut, Jaksa Iqbal menjerat terdakwa Syahrul dengan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 170, dan pasal 351 KUHP. Majelis hakim yang diketuai oleh Sigit Triyono, SH setelah dibacakan dakwaan lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan eksepsi.

Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaakan oleh terdakwa  Syahrul sehingga sidang dilanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi yakni Sigit, 17, Alfian, 17, dan Rivaldo. Ketiganya adalah pelajar yang terlibat tawuran berdarah tersebut.

Saksi Sigit, pelajar SMK 2 PGRI tersebut dalam keterangannya mengatakan peristiwa itu terjadi di Taman Segitiga Cikokol. Ketika itu  saksi Sigit bersama terdakwa Syahrul  dan Syafrudin. Saat tawuran tersebut, Syafrudin yang membawa golok panjang tersebut. Namun, Syafrudin ketika itu terkena lemparan batu pada bagian kepala.


Oleh karena Syafrudin pada bagian kepalanya terluka sehingga golok yang panjang itu diserahkan kepada terdakwa Syahrul. Dalam kondisi tersebut, pihak lawan melakukan pengejaran dan terdakwa Syahrul ikut melarikan diri. Namun,  tidak berapa lama kemudian terdakwa Syahrul balik badan dan membacokkan golok tersebut ke arah kepala korban.

Akibat bacokan tersebut, golok menancap di  kepala korban Ahmad Arifin. Saat golok ditarik oleh terdakwa Syahrul, gagangnya terlepas dan golok tetap menancap di kepala korban.

Ketika ditanya majelis hakim, apa motiv dari perkelahian pelajar tersebut, saksi Sigit menyebutkan sudah jadi sejarah. Artinya, perkelahian kedua sekolah sudah menjadi kebiasaan.

Setelah saksi Sigit memberikan keterangan lalu dua saksi lainya juga didengarkan keterangan yakni Alfian dan Rivaldo. Usai memberikan keterangan ketiga saksi, sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan keteragan saksi lainnya. (ril)


Post a Comment

0 Comments