Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gunakan AJB Palsu, Mantan Kades Tumpang Sugian Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Tumpang dan pengacaranya: mengendalikan diri.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Mantan Kades Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian bin Sali dituntut hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (12/8/2015)  karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Pada sidang lanjutan pemalsuan AJB tersebut, terdakwa Tumpang Sugian yang selama ini dalam ruang sidang sulit mengendalikan diri, saat dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulaika Mardiana, SH lebih banyak diam. Jaksa Zulaika mengatakan perbuatan terdakwa Tumpang Sugian melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sidang yang majelis hakimnya diktetuai oleh Abner Situmorang, SH dengan hakim anggota   Sun Basana Hutagalung, SH dan Rehmalem Perangin Angin, SH, Jaksa Zulaika mengatakan ada empat AJB yang dipalsukan dan digunakan oleh terdakwa Tumpang. Keempat AJB tersebut  yakni AJB No. 119/SDJ/11/2011 tanggal 21 Februari 2011 antara H. Muhamad selalu penjual dengan pembeli terdakwa Tumpang Sugian.

Tiga AJB lainnya yakni AJB No. 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 antara H. Lahmudin bin H. Saelan selaku penjual dengan terdakwa Tumpang Sugian sebagai pembeli. AjB No. 114/SDJ/II/2011 tanggal 18 Februari 2011 antara H. Muhamad selaku penjual dengan terdakwa Tumpang Sugian sebagai pembeli. AJB No. 102/SDJ/2011 tanggal 14 Februari 2011 antara H. Muhamad selaku penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli.

 Zulaika menjelaskan dari AJB palsu tersebut, terdakwa Tumpang Sugian menjual tanah kepada  PT Delta Mega Persada (DMP) seluas 5.000 meter. Namun ketika petugas PT DMP melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang keempat AJB tersebut tidak terdaftar. PT DMP  merasa dirugikan senilai Rp 400 juta karena sudah menyerahkan uang kepada terdakwa Tumpang Sugian.

Jaksa Zulaika mengatakan keempat AJB tersebut proses pembuatannya tidak melalui prosedur yang benar yakni mulai dari proses administrasi sampai penandangantanganan. Hal ini dikemukan sejumlah saksi  yang dihadirkan pada sidang sebelumnya. Para saksi tersebut  dari petugas BPN, karyawan dan direksi PT DMP maupun pegawai Desa Sindang Asing dan pegawai Camat Sindang Jaya.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Hakim Abner memberikan kesempatan kepada terdakwa Tumpang dan penasihat hukumnya, Amir, SH untuk menyusun pembelaan. Amir minta waktu selama dua pekan untuk menyusun pembelaan.

Waktu yang cukup lama tersebut, Amir beralasan karena terdakwa akan menjalani operasi kaki di Rumah Sakit Mayapada. Oleh karena terdakwa Tumpang akan menjalani operasi, majelis hakim mengeluarkan penetapan penangguhan penahan sejak Kamis (13/8/2015).

“Pergunakanlah kesempatan ini untuk berobat dan jangan sampai disalahgunakan,” ujar Hakim Abner seraya menutup sidang dan dilanjutkan dua pekan mendatang. (ril)

Post a Comment

0 Comments