Terdakwa Tumpang dan pengacaranya: mengendalikan diri. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Mantan Kades
Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian bin
Sali dituntut hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu
(12/8/2015) karena terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Pada sidang lanjutan
pemalsuan AJB tersebut, terdakwa Tumpang Sugian yang selama ini dalam ruang
sidang sulit mengendalikan diri, saat dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Zulaika Mardiana, SH lebih banyak diam. Jaksa Zulaika mengatakan
perbuatan terdakwa Tumpang Sugian melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP.
Sidang yang majelis
hakimnya diktetuai oleh Abner Situmorang, SH dengan hakim anggota Sun Basana Hutagalung, SH dan Rehmalem
Perangin Angin, SH, Jaksa Zulaika mengatakan ada empat AJB yang dipalsukan dan
digunakan oleh terdakwa Tumpang. Keempat AJB tersebut yakni AJB No. 119/SDJ/11/2011 tanggal 21
Februari 2011 antara H. Muhamad selalu penjual dengan pembeli terdakwa Tumpang
Sugian.
Tiga AJB lainnya yakni
AJB No. 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 antara H. Lahmudin bin H. Saelan
selaku penjual dengan terdakwa Tumpang Sugian sebagai pembeli. AjB No. 114/SDJ/II/2011
tanggal 18 Februari 2011 antara H. Muhamad selaku penjual dengan terdakwa
Tumpang Sugian sebagai pembeli. AJB No. 102/SDJ/2011 tanggal 14 Februari 2011
antara H. Muhamad selaku penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli.
Zulaika menjelaskan dari AJB palsu tersebut,
terdakwa Tumpang Sugian menjual tanah kepada PT Delta Mega Persada (DMP) seluas 5.000 meter.
Namun ketika petugas PT DMP melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Tangerang keempat AJB tersebut tidak terdaftar. PT DMP merasa dirugikan senilai Rp 400 juta karena
sudah menyerahkan uang kepada terdakwa Tumpang Sugian.
Jaksa Zulaika
mengatakan keempat AJB tersebut proses pembuatannya tidak melalui prosedur yang
benar yakni mulai dari proses administrasi sampai penandangantanganan. Hal ini
dikemukan sejumlah saksi yang dihadirkan
pada sidang sebelumnya. Para saksi tersebut dari petugas BPN, karyawan dan direksi PT DMP
maupun pegawai Desa Sindang Asing dan pegawai Camat Sindang Jaya.
Setelah mendengar
tuntutan jaksa, Hakim Abner memberikan kesempatan kepada terdakwa Tumpang dan
penasihat hukumnya, Amir, SH untuk menyusun pembelaan. Amir minta waktu selama
dua pekan untuk menyusun pembelaan.
Waktu yang cukup lama
tersebut, Amir beralasan karena terdakwa akan menjalani operasi kaki di Rumah
Sakit Mayapada. Oleh karena terdakwa Tumpang akan menjalani operasi, majelis hakim
mengeluarkan penetapan penangguhan penahan sejak Kamis (13/8/2015).
“Pergunakanlah
kesempatan ini untuk berobat dan jangan sampai disalahgunakan,” ujar Hakim
Abner seraya menutup sidang dan dilanjutkan dua pekan mendatang. (ril)
0 Comments