Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gadaikan Mobil Untuk Kampanye, Kades Cibetos Ditangkap Polisi

Mantan Kades Cibetos Samsudin: ditahan di Polsek.
(Foto: Man, TangerangNET.Com)  
NET - Sudah jatuh ketimpa tangga pula. Ungkapan itu sepertinya pas bila ditujukan kepada Samsudin,35, mantan Kepala Desa Cibetos, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pasalnya, setelah gagal menjadi kepala desa setempat, Senin (24/8/2015)  dia harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Rajeg, karena melakukan penggelapan mobil  untuk pembiayaan pencalonan sebagai kepala desa setempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar bulan Mei 2015 lalu, ketika Samsudin  mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Cibetos yang kedua kalinya, pinjam mobil Toyota Avanza B 1723 AVG, kepada Hidayat yang tak lain adalah tetangga yang bersangkutan.

Kemudian mobil itu, dia gadaikan seharga Rp 25 juta kepada sesorang untuk penambahan dana kampanye. Merasa mobilnya tidak segera dikembalikan, Hidayat, pemilik mobil melaporkan Samsudin ke Polsek Rajek yang langsung melakukan penangkapan.

"Pelaku, kami tangkap karena  telah menggadaikan mobil milik Hidayat sebesar Rp 25 juta, untuk  keperluan pencalonan Kades beberapa waktu lalu," ujar Kapolsek Rajeg Ajun Komisaris Polisi  Teguh Kuslantoro kepada wartawan.

Selain Samsudin, kata Kapolsek, petugas juga menangkap Agus,  perantara penggadaian mobil itu di rumahnya di wilayah Rajeg. "Keduanya, kami amankan.  Kami tahan di Polsek Rajeg untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolsek sembari menambahkan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap mobil yang mereka gadaikan itu.

Adapun barang bukti yang disita petugas, kata Kapolsek, berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy Surat Tanda Nomro Kendaraan (STNK) mobil muilik Hidayat. Dan atas  perbuatannya itu, mantan Kades Cibetos tersebut dijerat  dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP‎ dengan ancaman hukuman makimal  7 tahun penjara. (man)

Post a Comment

0 Comments