Mantan Kades Cibetos Samsudin: ditahan di Polsek. (Foto: Man, TangerangNET.Com) |
NET - Sudah jatuh
ketimpa tangga pula. Ungkapan itu sepertinya pas bila ditujukan kepada
Samsudin,35, mantan Kepala Desa Cibetos, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten
Tangerang, Banten.
Pasalnya, setelah
gagal menjadi kepala desa setempat, Senin (24/8/2015) dia harus meringkuk di ruang tahanan Polsek
Rajeg, karena melakukan penggelapan mobil
untuk pembiayaan pencalonan sebagai kepala desa setempat.
Berdasarkan informasi
yang diperoleh, sekitar bulan Mei 2015 lalu, ketika Samsudin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Cibetos
yang kedua kalinya, pinjam mobil Toyota Avanza B 1723 AVG, kepada Hidayat yang
tak lain adalah tetangga yang bersangkutan.
Kemudian mobil itu, dia
gadaikan seharga Rp 25 juta kepada sesorang untuk penambahan dana kampanye.
Merasa mobilnya tidak segera dikembalikan, Hidayat, pemilik mobil melaporkan Samsudin
ke Polsek Rajek yang langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku, kami
tangkap karena telah menggadaikan mobil
milik Hidayat sebesar Rp 25 juta, untuk
keperluan pencalonan Kades beberapa waktu lalu," ujar Kapolsek
Rajeg Ajun Komisaris Polisi Teguh
Kuslantoro kepada wartawan.
Selain Samsudin, kata
Kapolsek, petugas juga menangkap Agus,
perantara penggadaian mobil itu di rumahnya di wilayah Rajeg.
"Keduanya, kami amankan. Kami tahan
di Polsek Rajeg untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolsek sembari
menambahkan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap
mobil yang mereka gadaikan itu.
Adapun barang bukti
yang disita petugas, kata Kapolsek, berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy Surat Tanda Nomro
Kendaraan (STNK) mobil muilik Hidayat. Dan atas
perbuatannya itu, mantan Kades Cibetos tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman
hukuman makimal 7 tahun penjara. (man)
0 Comments