Tersangka Oktovianus Sitompul dan Darma Sutisna. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Dua tersangka
kasus tindak pidana korupsi jembaatan layang Cibodas, Kota Tangerang,
Oktavianus Sitompul dan Darma Sutisna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Tangerang, Rabu (19/8/2015) sore.
“Kita menerima dua
tersangka perkara korupsi dan berkas
perkaranya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Edyward Kaban
kepada wartawan.
Proses pelimpahan kedua
tersangka dan berkas perkara hinga sore dan malam hari, kata Edyward, karena
penasihat hukumnya tidak ada di tempat. “Kita sudah tunggu tapi menjelang
magrib belum juga datang. Oleh karena
itu, kita menggunakan pengacara negara atas nama Suwanto, SH,” tutur Kajari.
Selain soal penasihat
hukum, imbuh Edyward, proses administrasi pun harus dijalani seperti berkas perkara
harus diregristrasi. Begitu juga berkas
perkara diperiksa ulang, apakah sudah cukup
yang dibawa penyidik.
“Oleh karena semua
yang dibawa penyidik baik tersangka dan
berkas perkara sudah lengkap sehingga,
kami pihak kejaksaan tidak boleh menolak.
Wajib menerima apa yang diserahkan penyidik pada malam ini,” ucap Edyward.
Kepala Seksi Pidana
Khusus (Pidsus) Raymond Ali yang memproses pelimpahan tersebut mengatakan
dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka terkait pembangunan
jembatan layang Cibodas. Tersangka
Oktovianus Sitompul adalah Direktur Karya Abadi Sejahtera (KAS) sebagai
pelaksana proyek penguatan jembatan layang Cibodas. Sedangkan Darma Sutisna
adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) atas proyek tersebut.
Proyek tersebut, kata
Raymond, tidak dilaksanakan secara benar sehingga negara dirugikan Rp1,24
miliar lebih. Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (2) dan pasal 7, Undang-Undang RI No.
20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No.
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Kajari Tangerang Edyward Kaban: wajib diterima. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Sementara itu,
keluarga tersangka Otovianus Sitompul berharap pihak kejaksaan menunggu
pengacara yang selama ini mendampinginya yakni Rumbi Sitompul, SH, yang sedang
berada di Jakarta mengurus gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
“Jangan
dipaksakan proses sekarang,” ujar wanita yang mengenakan baju bahan blue jeans
terusan.
Namun demikian, Kajari
menampik memaksakan kehendak. “Kita sudah tunggu tapi tidak datang
pengacaranya. Kita proses administrasi setelah jam kerja yakni mulai sore hari.
Proses pelimpahan tidak boleh ditolak dan bahkan pihak lembaga pemasyarakatan
pun sudah hadir di sini,” ujar Edyward. (ril)
0 Comments