Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warung Remang-remang di Sawah Baru, Ditertibkan Satpol PP Tangsel

Petugas Satpol PP mencatat barang-barng yang diangkut.  
(Foto: Angga, TangerangNET.Com)  
NET - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan  (Tangsel) menyita fasilitas  warung remang-remang (Warem) di Kelurahan Sawah Baru RT 3/4 Kecamatan Ciputat, yang beroperasi secara ilegal.

Fasilitas yang tersedia di Warem yang berdiri di atas tanah Jasa Marga itu langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Tangsel, (Kamis, 2/7/2015) malam.

Azhar Syam'un, Kasatpol PP Tangsel mengatakan penggerbekan ini berdasarkan laporan warga sekitar yang sudah merasa resah dengan aktivitas warung tersebut.

"Warung remang-remang ini ternyata sudah berubah dengan berbagai macam fasilitas yang disediakan dan bersifat hiburan. Hal seperti ini memang tidak diperkenankan karena sudah meresahkan warga," ujar Azhar

Azhar menngatakan  laporan dari masyarakat ini langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP Tangsel karena dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri.

"Semua barang kami sita. Kami berharap pemilik warem ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya esok hari," terang Azhar.

Sementara itu, Yusti selaku Ketua RT 4/3 mengatakan  warem tersebut telah berdiri sekitar 4 bulan. "Saya juga awalnya engga tahu.  Ini saya mendapat  informasi  dari  warga.  Karena itu, saya mencoba

Azhar Syam'un: sudah melanggar.
(Foto: Angga, TangerangNET.Com)  
koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk menanganinya," ujar Yusti.

Yusti  menjelaskan  ada dua Warem yang berdiri di atas tanah Jasa Marga itu. Pemilik Warem yang satu adalah warga asli Sawah Baru atas nama Heni, dan pemilik Warem yang lain bernama Tuti.

"Yang ini milik Heni, warga asli sini. Yang satu lagi kalau tidak salah nama pemiliknya Tuti, bukan warga sini," terang Yusti.

Yusti berharap sudah tidak ada lagi Warem yang berdiri di wilayahnya, karena sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar dan bisa menjadi sampah masyarakat.

Penggerebekan ini juga diikuti oleh anggota DPRD Tangsel H. Karya dan Sekretaris Kelurahan Sawah Baru Muslim, yang pada prinsipnya mereka mendukung dan mengapresiasi tindakan Satpol PP Tangsel yang terus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal).

Sementera Heni mengaku  bersalah namun  kecewa dengan Satpol PP yang tidak memberikan informasi kepadanya.
Ketua RT setempat ikut bubuhi tanda tangan.
(Foto: Angga, TangerangNET.Com)  

"Saya merasa bersalah, dan saya juga tidak akan menghalang-halangi tindakan bapak (Satpol PP). Namun,  saya merasa kecewa dan menyesal karena sebelumnya tidak ada informasi terlebih dahulu kepada saya.  Barang-barang yang bapak sita kira-kira dapat kami ambil kembali atau tidak?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Azhar menjelaskan  barang-barang tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya  dengan syarat akan mempertanggungjawabkannya dengan surat perjanjian. “Kami pastikan barang-barang ini akan aman,” ucap Azhar. (re/ril)

Post a Comment

0 Comments