Petugas Satpol PP mencatat barang-barng yang diangkut. (Foto: Angga, TangerangNET.Com) |
NET - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita
fasilitas warung remang-remang (Warem) di Kelurahan Sawah Baru RT
3/4 Kecamatan Ciputat, yang beroperasi secara ilegal.
Fasilitas yang tersedia di Warem yang berdiri
di atas tanah Jasa Marga itu langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Tangsel,
(Kamis, 2/7/2015) malam.
Azhar Syam'un, Kasatpol PP Tangsel mengatakan penggerbekan ini
berdasarkan laporan warga sekitar yang sudah merasa resah dengan aktivitas warung tersebut.
"Warung remang-remang ini ternyata sudah
berubah dengan berbagai macam fasilitas yang disediakan dan bersifat hiburan. Hal seperti ini memang
tidak diperkenankan karena sudah meresahkan warga," ujar Azhar
Azhar menngatakan laporan dari masyarakat ini langsung
ditindaklanjuti oleh Satpol PP Tangsel karena dikhawatirkan masyarakat akan
main hakim sendiri.
"Semua barang kami sita. Kami berharap pemilik warem ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya esok hari," terang Azhar.
Sementara itu, Yusti selaku Ketua RT 4/3
mengatakan warem tersebut telah berdiri
sekitar 4 bulan. "Saya juga awalnya engga tahu. Ini saya mendapat informasi dari warga. Karena itu, saya mencoba
Azhar Syam'un: sudah melanggar. (Foto: Angga, TangerangNET.Com) |
Yusti menjelaskan
ada dua Warem yang berdiri di atas
tanah Jasa Marga itu. Pemilik Warem yang satu adalah warga asli Sawah Baru atas nama Heni, dan pemilik
Warem yang
lain bernama Tuti.
"Yang ini milik Heni, warga asli sini.
Yang satu lagi kalau tidak salah nama pemiliknya Tuti, bukan warga sini," terang Yusti.
Yusti berharap sudah tidak ada lagi Warem yang berdiri di
wilayahnya, karena sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar dan bisa menjadi
sampah masyarakat.
Penggerebekan ini juga diikuti oleh anggota
DPRD Tangsel H. Karya dan Sekretaris Kelurahan Sawah Baru Muslim, yang pada
prinsipnya mereka mendukung dan mengapresiasi tindakan Satpol PP Tangsel yang
terus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda)
dan Peraturan Walikota (Perwal).
Sementera Heni mengaku bersalah namun kecewa dengan Satpol PP yang tidak memberikan
informasi kepadanya.
Ketua RT setempat ikut bubuhi tanda tangan. (Foto: Angga, TangerangNET.Com) |
"Saya merasa bersalah, dan saya juga
tidak akan menghalang-halangi tindakan bapak (Satpol PP). Namun, saya merasa kecewa dan menyesal
karena sebelumnya tidak ada informasi terlebih dahulu kepada saya. Barang-barang yang bapak sita kira-kira dapat
kami ambil kembali atau tidak?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Azhar menjelaskan barang-barang tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat akan mempertanggungjawabkannya dengan surat
perjanjian. “Kami pastikan barang-barang ini akan aman,” ucap Azhar. (re/ril)
0 Comments