![]() |
Kabag Humas Wahyudi Iskandar: tidak ada sanksi. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Pemda Kota Tangerang tidak melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan
mobil dinasnya guna keperluan mudik lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah lalu.
"Kebijakan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang
ini, sama dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Yuddy Chrisnandi, yaitu tidak
melarang mobil dinas untuk dibawa mudik pada lebaran Idul Fitri," ujar
Kepala Bagian Hubungan Masayarakkat (Kabag Humas) Pemkot Tangerang Wahyudi
Iskandar, Jumat (24/7/2015).
Maksud dari tidak
dilarangnya mobil dinas dibawa pulang mudik itu, kata Wahyudi, adalah mobil
jabatan yang secara melekat sudah diberikan kepada PNS tersebut. Ketika yang bersangkutan
menduduki suatu jabatan, seperti kepala bidang, kepala bagian, kepala
dinas dan lainnya mendapat fasilitas mobil.
Sedangkan yang tidak
diperbolehkan, kata Wahyudi, adalah mobil oprasional. Mangingat setiap waktu
mobil tersebut dapat dibutuhkan.
"Ya, kalau mobil operasional ini
memang harus selalu ada di tempat. Supaya tidak mengganggu jalannya roda
pemerintahan," ungkap Wahyudi.
Ditanya apakah
kebijakan itu sudah disepakati oleh DPRD setempat, Wahyudi menjelaskan hal
tersebut tidak perlu dikoordinasikan lagi. Karena masing-masing anggota dewan
sudah mengetahui bahwa mobil jabatan bisa dibawa pulang dan dirawat secara
pribadi.
"Mobil jabatan
ini tidak hanya menjadi hak PNS. Tetapi
juga para anggota dewan, sehingga tidak perlu ada kesepakatan baru
lagi," tutur Wahyudi.
Senada pula dengan
Asisten Daerah (Asda-1) Kota Tangerang Tatang Sutisna yang mengatakan
hanya mobil oprasional yang tidak boleh
dibawa kemana-mana, karena untuk keberlangsungan berjalannya organisasi atau
Pemkot Tangerang.
Namun ketika ditanya
apakah PNS yang berhak mendapat mobil jabatan harus lapor ke atasannya bila
ingin membawa mudik, Tatang menjawawab ia. Hanya, sepengetahuannya, mereka yang
punya mobil jabatan itu mudiknya di sekitar Tangerang saja. "Saya kira
tidak ada yang mudik jauh-jauh seperti ke Madura dan lainnya.. Mereka hanya di sekitar Tangerang saja," ucap
Tatang.
Begitu juga ketika
disinggung soal syarat penggunaannya, Tatang mengatakan tidak ada syarat,
karena mobil tersebut adalah mobil jabatan yang sudah melekat pada dirinya.
Menyikapi hal itu,
Faridal Arkam, Ketua Himpunan Mahasiswa Ismlam (HMI) Kota Tangerang mengecam
keras. Pasalnya, kata dia, Walikota Tangerang seharusnya melarang bawahanya tersebut menggundakan
fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Karena, imbuh Arkam,
mobil dinas atau jabatan itu adalah aset negara yang tidak boleh dipakai
untuk kepentingan pribadi, kecuali kedinasan. "Ini sudah mencederai cita
cita pemberantasan korupsi," tukas Faridal Arkam.
Dengan begitu,
tambahnya, Pemerintah Kota Tangerang
sudah menunjukkan kegagalannya dalam menerapkan reformasi birokrasi di lingkungannya.
"Seharusnya kepala daerah sadar dan tau akan hal ini. Menurut saya,
apabila ada pejabat yang memakai mobil dinas bukan untuk keperluan pemerintahan
maka itu dikatagorikan korupsi, karena sudah menyalahi pengadaanya," ujar
Arkam menandaskan. (man).
0 Comments