Agus Supriyatna: sudah ada tanda-tanda yang akan maju. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Penyerahan syarat
dukungan calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Selatan (Tangsel) atau yang dikenal masyarakat sebagai jalur independen, seusai
batas waktu yang sudah ditentukan dan tidak ada perpanjangan waktu.
“Sesuai dengan yang
sudah kita umumkan dan tidak ada perpanjangan waktu,” ujar Bambang Dwitoro,
anggota KPU Kota Tangsel, kepada TangerangNET.Com, Rabu (3/6/2015).
Sebagaimana pengumuman
KPU Kota Tangsel, penyerahan syarat dukungan diberi waktu kepada bakal calon
perseorangan yakni pada 11 Juni sampai dengan 15 Juni 2015 mulai pukul 09:00
sampai dengan pukul 16:00 WIB. Jumlah
dukungan sekurang-kurang 79.276 orang
dukungan yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Tangsel.
Bambang Dwitoro yang
membidangi divisi pencalonan tersebut menjelaskan hal itu sesuai dengan
Peraturan KPU RI Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. “Dalam
peraturan tersebut tidak ada yang menyatakan perpanjangan waktu. Sesuai batas
waktu yang ditentukan langsung ditutup,” tutur Bambang menegaskan.
Penyerahan syarat
dukungan tersebut, kata Bambang, disampaikan oleh bakal calon atau tim sukses
ke kantor KPU Kota Tangsel. Syarat dukungan tersebut akan dihitung oleh
petugas, bila mencukupi akan diterima dan bila tidak cukup akan ditolak.
“Syarat dukungan yang
jumlahnya mencukupi langsung dilakukan verifikasi yang melibatkan PPK (Panitia
Pemilihan Kecamatan-red) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bila sudah sampai
di tangan PPS, mereka langsung bekerja untuk mengecek ke rumah warga sesuai
data yang diterima KPU,” tutur Bambang.
Sementara itu,
sejumlah balon walikota yang kini telah mengikuti penjaringan oleh partai
politik sedang berancang-ancang akan mengikuti calon perseorangn dengan
mengumpulkan persyaratan dukungan. Seperti yang sudah dilontarkan Shaleh, MT
mantan pejabat sementara walikota Tangsel dan Airin Rachmi Diany yang kini
Walikota Tangsel.
“Bagi kami. siapa pun yang
menegajukan melalui calon perseorangan tetap harus memenuhi syarat dukungan
terlebih dahulu. Kalau syarat dukungan tidak bisa dipenuhi, tidak akan bisa
maju melalui calon perseorangan,” ucap Bambang sambil tersenyum.
KPU Banten Agus
Supriyatna mengatakan dari empat kabupaten dan kota yang menyelenggarakan
Pilkada di Banten, sudah ada tanda-tanda calon perseorangan akan maju. “Kalau mereka
menyerahkan syarat dukungan dan jumlah terpenuhi ya, tentu akan diverifikasi,”
ujar Agus Supriyatna kepada TangerangNET.Com.
Verifikasi yang
dilakukan petugas pada tingkat PPS, kata Agus, akan dilakukan secara ketat dan
sesuai mekanisme yang telah ditentukan. “Saya sudah sampaikan kepada komisioner
KPU Kabupaten dan Kota, verifikasi calon perseorangan harus mengacu Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan,” ucap Agus.
Di Kota Tangsel yang
sudah deklarsi calon perseorangan yakni pasangan Ruslan Sudjaja dan Taufan Soedirjo. Ruslan yang berprofesi sebagai advokat, pengusaha, dan aktif di Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Tangsel menggandeng Taufan, politikus muda yang juga sebagai advokat dan alumni
Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (22/5/2015). (ril)
0 Comments