Ketua Pengda IKPI Banten Arinda serahkan kenang- kenangan kepada Kanwil Pajak Catur Reni. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pemerintah
akan memulai penerimaan laporan pajak dengan sistem elektronik faktur. Artinya,
faktur pajak tidak perlu lagi dilampirkan saat menyampaikan laporan penerimaan ke kantor pajak secara manual atau hardcopy, tapi cukup online.
“Pelaksanaan
elektronik faktur ini sudah tidak bisa ditunda lagi dan akan dilaksanakan mulai
pada 1 Juli 2015 mendatang,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), Banten Catur Reni Widasari, Kamis (11/6/2015).
Hal itu disampaikan
Catur saat membuka acara seminar sehari tentang Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) oleh
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Hotel Grand Zuri, BSD, Kota Tangerang
Selatan (Tangsel). “Pelaksanaan elektronik
faktur sudah menjadi ketentuan undang-undang sehingga tidak bisa ditawar-tawar
lagi,” ujar Catur Reni Widasari.
Menurut Catur, IKPI
sebagai mitra Direktorat Pajak harus dapat membantu melaksanakan elektronik
faktur tersebut kepada wajib pajak. “Saya
yakin konsultan pajak yang tergabung
dalam IKPI mampu membantu wajib pajak untuk melaksanakan elektronik faktur
tersebut,” tutur Catur meyakinkan.
Sementara itu, Ketua
Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Banten Arinda Hutabarat menyambut baik imbauan
dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten tersebut. “Kami akan
berusaha dapat membantu melaksankan elektronik faktur tersebut. Dengan
dilaksanakan seminar ini semua persoalan yang dihadapai dalam pelaksanaan
elektronik faktur dapat diatasi,” ujar Arinda.
Arinda mengatakan
selain masalah elektronik faktur, materi seminar disampaikan juga Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 29 taun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Bunga
Penagihan. Juga ada materi seminar mengenai PMK No. 91 tahun 2015 tentang
Pembetulan Surat Pajak Terhutang (SPT).
Ketua Panitia Seminar
Kunto Wiyono menyatakan peserta adalah anggota IKPI yang berprofesi sebagai
konsultan pajak yang jumlahnya mencapai 130 orang. “Seminar ini penting
dilaksanakan selain untuk membantu wajib pajak sekaligus membantu Pemerintah
untuk mematuhi undang-undang,” tutur Kunto.
Kunto yang juga Ketua
IKPI Cabang Kota Tangerang Selatan menjelaskan seminar bagai konsultan pajak
akan dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan profesionalisme. “Insya Allah akan dilaksanakan pada bulan
berikutnya, apakah di Kota Tangerang atau Kabupaten Tangerang atau di Serang,” ucap
Kunto.
Sementara itu, pada
seminar tersebut dengan nara sumber Oji Sahroji sejumlah pertanyaan dilontarkan
peserta, “Apakah nomor faktur pajak akan menimbulkan masalah nantinya karena
setiap transaksi diberi nomor?”
Oji menjelaskan setiap
transaksi diberi nomor faktur sehingga tidak perlu ditumpuk dalam beberapa
transaksi dan dilaporkan beberapa bulan kemudian. “Adanya nomor faktur pajak
setiap transaksi memberikan tertib administrasi,” jelas Oji. (ril)
0 Comments