Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mulai 1 Juli 2015, Kantor Pajak Berlakukan Elektronik Faktur

Ketua Pengda IKPI Banten Arinda serahkan kenang-
  kenangan kepada Kanwil Pajak Catur Reni.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Pemerintah akan memulai penerimaan laporan pajak dengan sistem elektronik faktur. Artinya, faktur pajak tidak perlu lagi dilampirkan saat menyampaikan laporan penerimaan  ke kantor pajak secara manual atau hardcopy,  tapi cukup online.

“Pelaksanaan elektronik faktur ini sudah tidak bisa ditunda lagi dan akan dilaksanakan mulai pada 1 Juli 2015 mendatang,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Banten Catur Reni Widasari, Kamis (11/6/2015).

Hal itu disampaikan Catur saat membuka acara seminar sehari tentang  Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Hotel Grand Zuri, BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).  “Pelaksanaan elektronik faktur sudah menjadi ketentuan undang-undang sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Catur Reni Widasari.

Menurut Catur, IKPI sebagai mitra Direktorat Pajak harus dapat membantu melaksanakan elektronik faktur tersebut  kepada wajib pajak. “Saya yakin konsultan pajak  yang tergabung dalam IKPI mampu membantu wajib pajak untuk melaksanakan elektronik faktur tersebut,” tutur Catur meyakinkan.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Banten Arinda Hutabarat menyambut baik imbauan dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten tersebut. “Kami akan berusaha dapat membantu melaksankan elektronik faktur tersebut. Dengan dilaksanakan seminar ini semua persoalan yang dihadapai dalam pelaksanaan elektronik faktur dapat diatasi,” ujar Arinda.

Arinda mengatakan selain masalah elektronik faktur, materi seminar disampaikan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 29 taun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan. Juga ada materi seminar mengenai PMK No. 91 tahun 2015 tentang Pembetulan Surat Pajak Terhutang (SPT).

Ketua Panitia Seminar Kunto Wiyono menyatakan peserta adalah anggota IKPI yang berprofesi sebagai konsultan pajak yang jumlahnya mencapai 130 orang. “Seminar ini penting dilaksanakan selain untuk membantu wajib pajak sekaligus membantu Pemerintah untuk mematuhi undang-undang,” tutur Kunto.

Kunto yang juga Ketua IKPI Cabang Kota Tangerang Selatan menjelaskan seminar bagai konsultan pajak akan dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan profesionalisme.  “Insya Allah akan dilaksanakan pada bulan berikutnya, apakah di Kota Tangerang  atau Kabupaten Tangerang atau di Serang,”   ucap Kunto.

Sementara itu, pada seminar tersebut dengan nara sumber Oji Sahroji sejumlah pertanyaan dilontarkan peserta, “Apakah nomor faktur pajak akan menimbulkan masalah nantinya karena setiap transaksi diberi nomor?”

Oji menjelaskan setiap transaksi diberi nomor faktur sehingga tidak perlu ditumpuk dalam beberapa transaksi dan dilaporkan beberapa bulan kemudian. “Adanya nomor faktur pajak setiap transaksi memberikan tertib administrasi,” jelas Oji. (ril)       


Post a Comment

0 Comments