Suyatman Ahmad: perusahaan pun boleh datang mengadu. (Foto, Erlangga, TangerangNET.Com) |
NET - Pekerja atau karyawan swasta yang mengalami
kendala atau bahkan tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan,
silakan mengadu ke Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi Kota Tangerang Selatan
(Tangsel). Dinas ini membuka posko pengaduan THR.
Posko pengaduan yang terletak di kantor Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu yang akan dibuka mulai seminggu setelah puasa dan
akan terus dibuka sampai dengan H-1 Idul Fitri nanti.
“Posko
tersebut akan menerima aduan baik oleh perusahaan ataupun
pekerja yang tidak menyepakati besaran THR,” ujar Suyatman Ahmad kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).
Suyatman Ahmad, kepala Bidang Tenaga Kerja dan
Transmigrasi mengatakan posko didirikan
sebagai penegakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 membahas tentang pembayaran THR bagi karyawan, seluruh karyawan bisa
melaporkan ke posko ini bila perusahaannya belum membayar THR. Begitu pun perusahaan bisa melaporkan bila karyawan tidak setuju dengan
nominal THR yang ditawarkan. Hasil laporan akan segera kami tindak lanjuti," jelas Suyatman.
Suyatman berharap walaupun ada posko aduan
THR, namun tidak ada kendala dalam pembagian uang Lebaran. Artinya pekerja
mendapat haknya berupa THR.
Menurut Suyatman, nominal THR
disesuaikan dengan gaji karyawan.
Artinya, mereka mendapat satu bulan gaji. Jumlah itu sesuai dengan aturan dan
dikuatkan oleh UU Nomor 13 tahun 2003. Tetapi bila perusahaan tidak sanggup
membayar satu bulan gaji bisa dibahas dengan karyawan, mekanisme seperti itu
menjadi kesepakatan karyawan dan perusahaan.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak
bayar THR, kata Suyatman, belum ada sanksi pidana atau perdata maka itu
pihaknya kesulitan memberikan sanksi bila ada yang belum membayar THR.
"Kami hanya mengimbau saja dengan
mengirimkan surat yang isinya supaya mereka membayar THR, maksimal tujuh hari
sebelum Lebaran," pungkasnya.
(re/ril)
0 Comments