Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dinas Tenaga Kerja Buka Posko Pengaduan THR Bermasalah

Suyatman Ahmad:  perusahaan pun boleh datang mengadu.
(Foto, Erlangga, TangerangNET.Com)   
NET  - Pekerja atau karyawan swasta yang mengalami kendala atau bahkan tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan, silakan mengadu ke Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi   Kota Tangerang Selatan (Tangsel).  Dinas ini membuka posko pengaduan THR.

Posko pengaduan yang terletak di kantor Dinas Sosial  Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu yang akan dibuka mulai seminggu setelah puasa dan akan terus dibuka sampai dengan H-1 Idul Fitri nanti.

Posko tersebut akan menerima aduan baik oleh perusahaan ataupun pekerja yang tidak menyepakati besaran THR,”  ujar Suyatman Ahmad kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).

Suyatman Ahmad,  kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi  mengatakan posko didirikan sebagai penegakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 membahas tentang pembayaran THR bagi karyawan, seluruh karyawan bisa melaporkan ke posko ini bila perusahaannya belum membayar THR. Begitu pun perusahaan bisa melaporkan bila karyawan tidak setuju dengan nominal THR yang ditawarkan.  Hasil laporan akan segera kami tindak lanjuti," jelas Suyatman.

Suyatman berharap walaupun ada posko aduan THR, namun tidak ada kendala dalam pembagian uang Lebaran. Artinya pekerja mendapat haknya berupa THR.

Menurut  Suyatman, nominal THR disesuaikan dengan gaji karyawan.  Artinya, mereka mendapat satu bulan gaji. Jumlah itu sesuai dengan aturan dan dikuatkan oleh UU Nomor 13 tahun 2003. Tetapi bila perusahaan tidak sanggup membayar satu bulan gaji bisa dibahas dengan karyawan, mekanisme seperti itu menjadi kesepakatan karyawan dan perusahaan.

Sanksi bagi  perusahaan  yang tidak bayar THR,  kata Suyatman,  belum ada sanksi pidana atau perdata maka itu pihaknya kesulitan memberikan sanksi bila ada yang belum membayar THR.

"Kami hanya mengimbau saja dengan mengirimkan surat yang isinya supaya mereka membayar THR, maksimal tujuh hari sebelum Lebaran," pungkasnya. (re/ril)

Post a Comment

0 Comments