Kompol Agus Hermanto: tes urine positif. (Foto: Istimewa) |
NET - Seorang pengojek
sepeda motor dan supir bajaj diringkus petugas Satuan Narkotikan dan
Obat-obatan (Satnarkoba) Polresta
Tangerang karena terlibat peredaran pil ekstasi.
Menurut Kepala Satuan Reserse (Kasatres)
Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto, petugas mencurigai tersangka HP, pengojek motor
yang mangkal di dekat Mc Donald Lippo Karawaci, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten
Tangerang.
"Ketika kami
geledah, ternyata tersangka menyimpan 4 butir pil ekstasi dalam kantong celananya,"
ujar Kompol Agus Hermanto kepada
wartawan, Jumat (29/5/2015).
Setelah dilakukan
pemeriksaan secara seksama, tersangka HP
yang tinggal di Sawah Besar, Jakarta Pusat, ini mengaku membeli pil haram itu
dari tersangka DS.
Berdasarkan pengakuan
tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus DS yang
berprofesi sebagai supir bajaj di Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota
Tangerang Selatan (Tangsel).
"Saat kami
tangkap, pada DS tidak ada barang bukti.
Namun, hasil tes urine positif mengandung
methampetamina, pemakai Narkoba,"tegas Kompol Agus.
Kini kedua tersangka
ditahan di sel Mapolresta Tangerang, Tigarakasi. (mar)
0 Comments