Kompol Azhari Kurniawan dan para tersangka di latar belakang. (Foto: Maryoto, TangerangNET.Com) |
TNC - Tersangka pencuri mobil light
dump truck dan penadahnya diringkus petugas Polres Metro Bandara Soekarno Hatta. “Tersangka ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara
Soetta Kompol
Azhari Kurniawan kepada watawan, Rabu (27/5/2015).
Azhari Kurniawan yang didampingi Kanit Resmob Ipda Wayan
Sukaarsa, mengatakan pencurian itu terjadi 29 Maret 2015 sekitar pukul 04.00 WIB di area proyek pembangunan dan
pengembangan Terminal 3 Bandara Internasional Soetta.
Mobil merek Toyota Dyna 130 HT warna merah plat B9637 ZA dicuri oleh
tersangka MYD. Kemudian mobil tersebut dijual kepada tersangka ZA alias CP seharga Rp19 juta, kata Azhari.
Kemudian oleh ZA, imbuh Azhari, mobil itu dijual lagi kepada tersangka SB alias H AW dan dijual lagi
kepada NS seharga Rp45 juta dengan rincian dibayar uang Rp20 juta ditambah
mobil dump truck tahun 2003
senilai Rp25 juta
Menurut Azhari, pencurian mobil dilakukan tersangka dengan
menggunakan kunci duplikat karena pelaku bekas karyawan perusahaan yang bekerja sebagai sopir.
Tersangka MYD diringkus pada 18 April 2015 di willayah Serpong, Kota Tangerang Selatan dan dilakukan pengembangan
oleh Resmob lalu berhasil menangkap
penadahnya ZA. Pada 6 Mei 2015 di wilayah Pamulang, Tangsel dan tersangka SB diringkus di wilayah Rengas Dengklok, Karawang, Jawa
Barat, dan menyusul tersangka NS ditangkap pada 8 Mei 2015 di Cikarang, Bekasi.
“Petugas
menyita dua mobil dump truck
dan 4 unit Handpohne sebagai barang bukti,” ucap Azhari.
Sementara itu, MYD mengaku membawa kabur mobil dari proyek
terminal 3 BSH pada 29 Maret 2015 lalu
karena kecewa selama bekerja menjadi sopir di sana tidak pernah diberi uang
tunjangan. Bahkan terakhir dia dipecat secara sepihak. "Saya kesal dipecat begitu saja. Saya kan
butuh uang, jadi saya curi truk itu," ucap MYD berdalih. (mar/man)
0 Comments