Kepala Sekolah SMPN 3 saat menjawab tuduhan wali murid. (Foto: Erwin Silitonga, TangerangNET.com) |
NET - Menghadapi Ujian
Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) terkendala, lantaran ada wali
murid SMPN 3 Ciputat, protes karena anaknya
Dwi Wahyu Prayitno tidak bisa mengikuti UN.
Orang tua wali murid tersebut, Supratedjo mengatakan anaknya tidak
bisa mengikuti UN lantaran kenakalan remaja. Anaknya masuk rehabilitasi selama tiga minggu.
Namun saat sudah ke luar dari rehabilitasi ternyata pihak sekolah
menyatakan Dwi Wahyu Prayitno sudah
dikeluarkan dari sekolah.
"Ini yang saya
pertanyakan. Padahal sebelumnya, kami
sudah meminta ijin kepada pihak sekolah agar anak kami diberi ijin
rehabilitasi," ujar Supratedjo kepada wartawan, Sabtu (2/5/2015).
Supratedjo menambahkan
bila memang putranya dikeluarkan, ini sangat merugikan bagi putranya yang saat
ini terus menanyakan nasibnya apakah bisa ikut UN. "Kami berharap pihak
sekolah memberi toleransi kepada anak kami, karena pendidikan sangat berarti
bagi putra kami ini," tutur Supratedjo berharap.
Tuduhan wali murid SMP
Negeri 3 Kota Tangsel kepada sekolah tersebut dibantah langsung oleh Kepala Sekolah
SMPN 3 Ciputat Maryono SE, Mpd. Dirinya mengatakan tidak ada pemecatan terhadap
siswa tersebut. Dalam Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) Maryono memaparkan dirinya dan beberapa guru serta staff Bimbingan Konseling SMPN 3 Ciputat sudah melakukan upaya apapun demi
kembalinya murid tersebut, untuk mengikuti sekolah agar dapat mengikuti UN.
"Kita (SMPN 3)
sudah panggil wali anak, bahkan surat-suratnya kami kirimkan. Jauh sebelum UN
besok Senin dan surat itu sudah dikirimkan bukan satu atau dua kali
pemanggilanya," ungkap Maryono.
Melalui kebijakan
sekolah, murid tersebut sudah didaftarkan untuk mengikuti Ujian Nasional Oktober
tahun lalu. "Kami sudah daftarkan murid tersebut pada Oktober tahun lalu,
agar dapat mengikuti ujian. Saya tidak mungkin diskrimanatif kepada murid. Dosa saya kalau tidak daftarkan," ucap Maryono serius.
Perlu diketahui,
tuduhan orang tua wali murid menyebutkan bahwa tidak masuk selama 3 minggu, itu
tidak benar, Sesuai data absen, murid itu sudah 6 bulan tidak
masuk sekolah. Selain itu, banyak proses yang dilakukan jauh sebelum UN ini.
“Kami sudah undang
wali murid bahkan sampai kami datang ke rumahnya. Proses sudah kami lakukan
semuanya, bahkan mendatangi rumah murid pun sudah lalkukan beberapa kali,"
tandasnya. (win)
0 Comments