Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Anak Tidak Bisa Ikut UN di SMPN 3 Ciputat, Orangtua Protes

Kepala Sekolah SMPN 3 saat menjawab tuduhan wali murid.
(Foto: Erwin Silitonga, TangerangNET.com)  
NET - Menghadapi Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  terkendala, lantaran ada wali murid SMPN 3 Ciputat, protes karena anaknya  Dwi Wahyu Prayitno tidak bisa mengikuti UN.

Orang tua wali murid  tersebut, Supratedjo mengatakan anaknya tidak bisa mengikuti UN lantaran kenakalan remaja.  Anaknya masuk rehabilitasi selama tiga minggu. Namun saat sudah ke luar dari rehabilitasi ternyata pihak sekolah menyatakan  Dwi Wahyu Prayitno sudah dikeluarkan dari sekolah.

"Ini yang saya pertanyakan.  Padahal sebelumnya, kami sudah meminta ijin kepada pihak sekolah agar anak kami diberi ijin rehabilitasi," ujar Supratedjo  kepada wartawan, Sabtu (2/5/2015).

Supratedjo menambahkan bila memang putranya dikeluarkan, ini sangat merugikan bagi putranya yang saat ini terus menanyakan nasibnya apakah bisa ikut UN. "Kami berharap pihak sekolah memberi toleransi kepada anak kami, karena pendidikan sangat berarti bagi putra kami ini," tutur Supratedjo berharap.

Tuduhan wali murid SMP Negeri 3 Kota Tangsel kepada sekolah tersebut dibantah langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Ciputat Maryono SE, Mpd. Dirinya mengatakan tidak ada pemecatan terhadap siswa tersebut.  Dalam Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Maryono memaparkan dirinya dan beberapa guru serta staff Bimbingan Konseling SMPN 3 Ciputat sudah melakukan upaya apapun demi kembalinya murid tersebut, untuk mengikuti sekolah agar dapat mengikuti UN.

"Kita (SMPN 3) sudah panggil wali anak, bahkan surat-suratnya kami kirimkan. Jauh sebelum UN besok Senin dan surat itu sudah dikirimkan bukan satu atau dua kali pemanggilanya," ungkap Maryono.

Melalui kebijakan sekolah, murid tersebut sudah didaftarkan untuk mengikuti Ujian Nasional Oktober tahun lalu. "Kami sudah daftarkan murid tersebut pada Oktober tahun lalu, agar dapat mengikuti ujian. Saya tidak mungkin diskrimanatif  kepada murid. Dosa saya kalau  tidak  daftarkan," ucap Maryono serius.

Perlu diketahui, tuduhan orang tua wali murid menyebutkan bahwa tidak masuk selama 3 minggu, itu tidak benar, Sesuai data absen, murid itu sudah 6 bulan tidak masuk sekolah. Selain itu, banyak proses yang dilakukan jauh sebelum UN ini.

“Kami sudah undang wali murid bahkan sampai kami datang ke rumahnya. Proses sudah kami lakukan semuanya, bahkan mendatangi rumah murid pun sudah lalkukan beberapa kali," tandasnya.  (win)

Post a Comment

0 Comments