Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Usut Duggaan Suap Pembangunan U-turn Jalan Thamrin

SOROT TANGERANG – Adanya dugaan suap dalam pembangunan dan pembukaan u-turn (putar arah balik) di Jalan MH Thamrin, Cikokol, mendapat sorotan dari sejumlah tokoh. Sebaiknya masalah dugaan suap ini diungkapkan karena u-turn tersebut tidak layak dioperasikan  dan rawan kecelakaan.

“Masalah ini jangan dilewatkan begitu saja tapi perlu diselesaikan apa benar ada unsur suap dalam pemberian ijin,” ujar Cecep Mulyadinata, wakil Ketua FKPPI Kota Tangerang kepada SOROT TANGERANG, Rabu (8/1).

Cecep yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Banten tersebut menegaskan sangat berisiko kalau pemberian ijin tersebut atas dasar suap. “Ini baru beberapa hari dioperasikan sudah terjadi tiga kali kecelakaan. Bagaimana kalau akibat kecelakaan tersebut  adanya jiwa manusia melayang. Ini sungguh sangat naïf,” tutur Cecep yang juga Ketua 1 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten.

Senada dengan Cecep, Oman Djumansyah mengatakan apabila benar yang diungkapan Wahidin Halim, mantan Walikota Tangerang menolak Rp 500 juta untuk membuka u-turn, perlu ditelusuri. Caranya, yang punya kewenangan yakni DPRD Kota Tangerang.

“Ada dua komisi yang berwenang memanggil para pihak yakni Komisi yang membidangi jalan dan pertamanan. Soalnya, untuk membuka u-turn tersebut terkena langsung yakni tanaman apakah pohon atau kembang. Komisi yang membidang pembangunan dan perawatan jalan,” ungkap Oman yang juga mantan anggota DPRD Kota Tangerang.

Oman menyebutkan bila memang  ditemukan adanya suap, DPRD dapat meminta kepada Walikota Tangerang untuk menutup kembali u-turn tersebut. “Soal suap adalah pelanggaran hukum itu masalah lain dan menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum,” tandas Oman.

Oman yang sejak awal pembangunan u-turn sudah  melihat  ada sesuatu ada yang tidak layak. “Kalau disebutkan Jalan MH Thamrin menjadi kewenangan Provinsi Banten, bukan semata-mata tidak mendengarkan Pemerintah Kota Tangerang. Pemerintah Provinsi kan harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan tidak bisa dilewatkan begitu saja,” ujar Oman yang kini berambut gondrong.

Sebelumnya, Wahidin Halim yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa ketika menjabat Walikota Tangerang ada permintaan untuk membuka u-utrn di lokasi tersebut. Bila Wahidin bersedia memberi ijin diberi imbalan Rp 500 juta, namun permintaan itu ditolak oleh Wahidin. (ril)

Post a Comment

0 Comments