Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terpidana Mati Serge Ajukan PK Sebagai Tukang Las

SOROT  TANGERANG – Terpidana hukuman mati yang akan diekskusi, Serge Areski Atlaoui, Warga Negera Perancis, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/3).

Permohonan tersebut disampaikan tim kuasa hukum terdiri atas Nancy Yuliana Sanjoto, SH, Sugiono, SH, dan Magdalena Megawati, SH kepada majelis hakim dengan alasan terpidana mati Serge Areski Atlaoui saat ditangkap dan disidangkan disebutkan  ahli kimia sebagai peracik sabu di pabrik sabu di Cikande, Serang, Banten. Padahal terpidana Serge di negaranya Perancis  adalah tukang las.

Majelis hakim yang diketuai oleh Indri Murtini, SH dengan hakim anggota Ratna Mintarsih, SH, dan I Made Suraatmaja mendengarkan pembacaan permohonan PK tersebut. Selain tim kuasa hukum menyampaikan permohonan, terpidana Serge dan istrinya, Sabine Atlaoui melalui penerjemah Dominique, menyampaikan permohonan langsung secara lisan.

“Saya hanya tukang las. Sementara  dalam proses penangkapan sampai persidangan, saya disebutkan sebagai peracik sabu yang menghasilkan MDMA (methampithamina, narkotika golongan 1-red). Ini sama sekali tidak benar,” ujar Serge.

Serge mengatakan selama 10 tahun di penjara tidak ada masalah dengan sipir maupun dengan sesama tahanan. Bahkan Serge memberikan bantuan memperbaiki barang-barang yang ada di lembaga pemasyarakatan.

“Saya punya seorang istri dan lima anak. Saya minta dibebaskan.Saya berharap diberi peluang menjadi ayah yang perlu bimbingan. Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” ucap Serge yang diterjemahkan Dominique.

Penasihat hukum pun mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan yang sama kepada istri terpidana. Hakim Indri Murtini pun memberikan kesempatan.

“Saya ada di Indonesia untuk mendukung suami saya. Kami sekeluarga dan saya berharap melalui pemeriksaan  majelis hakim ini agar diberikan peluang keringanan hukum. Dengan kerendahan hati, kami sekeluarga berharap diberikan keringan hukum,” tutur Sabine Atlaoui melalui penerjemah Dominique.

Sebelumnnya, tim kuasa hukum  dalam permohonan kepada majelis hakim minta pembatalan putusan Mahkamah Agung RI No. 772/K/Pid/2007 tanggal 29 Mei 2007.  Permohon PK bukan sebagai pemilik dan pengedar tetapi hanya sebagai pekerja yang diberi upah sehingga hukuman pidana mati sangatlah tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan bagi pemohon PK dan keluarganya.

Sementara jaksa Triana, SH dan Dwi Indah Kartika, SH pada sidang tersebut menyatakan apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim mulai dari Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten, sampai  Mahkamah Agung dengan menghukum mati terhadap Serge Areski Atlaoui sudah tepat.

“Sudah tepat  Serge Areski Atlaoui dihukum mati,” ujar Triana.

Sementara itu, ketika Magdalena akan mengajukan saksi ditolak oleh Hakim Indri dengan alasan pokok permohonan PK adalah pasal 263 KUHAP. “Maaf, pengajuan saksi tidak bisa dipenuhi,” ujar Hakim Indri.

Hakim Indri menunda sidang dua pekan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (ril)

Post a Comment

0 Comments