SOROT TANGERANG – Terdakwa Muhamad Halimi alias Okil bin Patra, 28, dihukum 4 penjara dan Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara karena menyimpan titipan sabu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (3/3).
Majelis hakim yang diketuai oleh Ny. Ratna Mintarsih, SH dengan hakim anggota Ny. Indri Murtini, SH, dan I Made Suraatmaja, SH menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun tentang Narkotika.
Dalam amar putusannya, Hakim Ny Ratna mengatakan terdakwa Okil pada 4 November 2014 saat di rumah di Kampung Ceplok RT 02 RW 01, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, digeladah petugas polisi ditemukan narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok dan di dalam lemari.
Kedua bungkus sabu tersebut, kata Ny. Ratna, setelah ditimbang seberat 2,4 gram dan hasil pemeriksaan laboratorium mengandung metamfetamina narkotika golongan satu. Sabu tersebut disebutkan didapatkan dari Coky alias Ucok dengan cara membeli sebesar Rp 3 juta.
“Saya hanya dititipkan oleh Ucok untuk menyimpan sabu tersebut,” ujar Okil kepada SOROT TANGERANG.
Hakim Ny Ratna terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menguasai sabu tersebut dengan cara menyimpan di dalam bungkus rokok dan dalam lemari. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Jaksat Penuntut Umum (JPU) Dwi Yati Munasikah, SH menuntut terdakwa Okil dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 88 juta subsider 2 bulan penjara.
Atas vonis majelis hakim, jaksa menyatakan menerima putusan tersebut. Terdakwa Okil yang didampingi penasihat hukum Jon Hendri, SH pun menyatakan menerima putusan tersebut. (ril)
0 Comments