Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Abdul Harus Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

SOROT TANGERANG – Terdakwa Abdul Khair bin Jumir, 34, yang bertindak sebagai pengumpul dan penjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara illegal sedang siap-siap menghadapi tuntutan jaksa.

“Terdakwa harus siap menghadapi tuntutan jaksa,” ujar Hakim Maringan Sitompul kepada SOROT TANGERANG, di PN Tangerang, Jumat (6/2).

Maringan Sitompul adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara pengumpul dan penjual BBM bersubsidi secara illegal dengan hakim anggota Syamsudin, SH dan Ninik Anggraini, SH. Maringan menjelaskan seharus tuntutan dibacakan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Dista Anggara, SH pada Kamis (5/2). Namun, karena belum siap sehingga ditunda selama sepekan.

Dalam dakawaannya, Jaksa Dista menjerat terdakwa Abdul Khair dengan pasal berlapis yakni pasal 55 dan pasal 53 UU RI No. 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman tertinggi adalah  6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Dista telah menghadirkan sejumlah saksi termasuk para anggota polisi yang menangkap terdakwa. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa terdakwa Abdul Khair pada 23 Oktober 2014 dengan mobil Toyota Kijang yang sudah dimodifikasi membeli BBM di berbagai Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di sejumlah tempat antara lain di Cipondoh, Kebon Nanas, dan Cikokol.

Pembelian BBM tersebut dengan kendaraan modifikasi tersebut mencapai 400 liter untuk dijual kembali menjadi Rp 7.000 per liter. Sementara kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan ijin yang diperlukan seperti Ijin Usaha Pengangkutan dan Ijin Usaha dari Pemerintah seperti yang diatur di dalam pasal 23 ayat (2) huruf b dan d UU RI tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.  

“Minggu depan harus siap membacakan tuntutan. Soal berapa tahun tuntutannya, itu jaksa yang tau,” tutur Maringan sambil tersenyum. (ril)

Post a Comment

0 Comments