Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sudah 6 Bulan Jadi TSK, Diding Bebas Berkeliaran

SOROT TANGERANG - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak enam bulan lalu, Diding Iskandar, mantan kepala Dinas Pemadam Kebaran (Damkar) Kota Tangerang, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan merugikan uang negara sebesar Rp 6 miliar, masih menghirup udara bebas.

Bahkan, Kamis (5/3) siang, Diding Iskandar yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Pemerintah Kota Tangerang masih menjalani pemeriksaan administrasi. "Pemeriksaan ini, kami lakukan untuk melengkapi data penyidikan," kata Kepala Seksi Pidada Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri Tangerang, Raymond Ali.

Raymond Ali menjelaskan di antara data yang dibutuhkan dalam penyidikan itu, Surat Keputusan (SK) Walikota terkait soal jabatan yang bersangkutan di Dinas Damkar  dan SK pengunaan anggaran pengadaan satu unit mobil tangga tahun anggaran 2013  senilai Rp 10 miliar.

Selain itu, kata Raymond,  Kejaksaan Negeri Tangerang juga masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pusat . "Kita menunggu hasil audit ini untuk kelengkapan berkas di persidangan nanti," tandas Raymond Ali.

Karenanya, imbuh Raymond, Kejaksaan Negeri Tangerang tidak mau tergesa-gesa melakukan penahan terhadap tersangka.  Begitu pula dengan tersangka lainnya, AR  dari PT Matra Perkasa Utama (MPU), selaku  pemenang tender atas pengadaan mobil Damkar tersebut.

"AR juga masih bolak balik, kami panggil untuk melengkapi data-datanya. Seperti soal jabatan dia sebagai direktur di perusahaan tersebut," ungka Raymond.

Seperti diketuhui pada Jumat, 17 Oktober 2014 lalu, Kejaksaan Negeri Tangerang telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Diding Iskandar yang saat ini menjabat sebagai  staf ahli Pemkot Tangerang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga Damkar  tahun 2013, bersama AR

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan AR dari PT Matra Perkasa Utama (MPU), selaku  pemenang tender atas pengadaan mobil Damkar tersebut.

Keduanya dinyatakan sebagai tersangka karena telah merugikan negara sebesar Rp 6 miliar. Itu dilakukan, kata Raymon Ali, dengan cara memark-up (menggelembungkan-red) harga mobil dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 10 miliar. (man)

Post a Comment

0 Comments