Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Razia Angkot Bodong, 42 Unit Dikandangkan Dishub

SOROT  TANGERANG - Sedikitnya  42 mobil angkutan kota (Angkot) yang bermasalah seperti ijin trayek dan kir yang sudah mati dijaring dalam operasi yang dilancarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Dari 42 angkot yang diamankan ada dua unit  angkot tidak memiliki kelengkapan surat sama sekali.

Dinas Perhubungan dalam melancarkan operasi tersebut bekerjasama dengan pihak kepolisian di Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Rabu (11/3).

Komandan Regu (Danru) Penertiban Dishub Kota Tangerang Heryana mengatakan semua angkot yang diamankan dibawa ke kantor Dishub. Nantinya pemilik angkot berhak mengambil mobilnya setelah disidangkan dan mengurus surat-surat kelengkapan yang diperlukan.

Diungkapkan Heryana, ke-42 angkot yang diamankan tersebut merupakan hasil razia selama dua hari terhitung mulai  Selasa (10/3) hingga Rabu (11/3). Dalam dua kali razia teraebut  pihaknya menggelar kerjasama dengan Polres Tangerang.

"Hasilnya, kami banyak mengamankan angkot, pada hari pertama. Sedangkan hari ini, kami hanya menahan 27 angkot,"jelas Heryana.

Menurut Heryana, angkot yang dikandangkan adalah  ijinnya sudah habis. "Untuk ijin trayek waktunya cuma satu tahun.  Tapi kebanyakan angkot yang kita tahan, ada sampai tiga tahun tidak memperpanjang ijin sehingga angkot  langsung dikandangkan," pungkasnya.

Dalam razia kelengkapan angkot ini akan digelar rutin. Hal ini untuk mengurangi sekaligus menghapus beredarnya angkot bodong. "Dalam melakukan razia, kita akan selalu bekerjasama dengan pihak kepolisian, sehingga para sopir angkot tidak bisa mengelak setelah angkot mereka kita tahan," tandas Heryana. (win)

Post a Comment

0 Comments